Kejati Sumbar Ungkap 100 Hari Kinerja: Berantas Korupsi, Amankan Aset Negara

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memaparkan capaian kinerja dari 21 Oktober 2024 hingga 30 Januari 2025.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Rezi Azwar
KINERJA KEJATI SUMBAR - Kejati Sumatera Barat: Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar Efendri Eka Saputra, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum) M Rasyid, menyampaikan kinerja Kejati Sumbar dari 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025, Kamis (19/2/2025). Kejati Sumbar beberkan capaian kinerjanya dari tanggal 21 Oktober 2024 sampai dengan 30 Januari 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat memaparkan capaian kinerja dari 21 Oktober 2024 hingga 30 Januari 2025.

Pemaparan ini disampaikan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, didampingi Kasi Penerangan Hukum (Penkum), M Rasyid, Kamis (19/2/2025).

Untuk yang pertama Bidang Intelijen, ada 13 kegiatan. Dimana kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat sembilan kegiatan, kegiatan penelusuran aset kosong.

"Jaksa menyapa atau atau Om Jak Menjawab 23 kegiatan, Jaksa masuk sekolah 24 kegiatan, Jaksa mengajar 18 kegiatan, pelayanan media dan kehumasan sembilan kegiatan, DPO satu kegiatan, posko intelijen 37 kegiatan, pengamanan pembangunan strategis 41 kegiatan," ujar Efendri Eka Saputra.

Kemudian kampanye anti korupsi 28 kegiatan, penyelidikan tiga kegiatan, dan pengamanan 70 kegiatan. Selanjutnya, Bidang Tindak Pidana Umum, selama 100 hari, ini SPDP 1.187 kegiatan, tahap I 817 kegiatan, tahap II 882 kegiatan, putusan 923 kegiatan, eksekusi 896 kegiatan, dan banding 103 kegiatan.

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, PT Semen Padang Lakukan Penghijauan di Bukit Karang Putih

"Kemudian restorative justice ada tujuh kegiatan, yaitu untuk Oharda dengan 22 perkara dan narkotika 16 perkara. Untuk Bidang Tindak Pidana Khusus penyelidikan ada 23 kegiatan, penyidikan 27 kegiatan, penuntutan ada 19 kegiatan," sebutnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pertimbangan hukum 50 kegiatan yaitu legal asisten ada 47, legal opinion tiga kegiatan. Kemudian perdata (SKK Litigasi) 17 kegiatan, perdata (SKK non Litigasi) 
2.477 kegiatan, dan Tun (Litigasi) satu kegiatan.

"Bidang Pengawasan, klarifikasi lima kegiatan, inspeksi kasus satu kegiatan, dan audit PKN ada 6 kegiatan," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved