Sumatera Barat

KPK dan Kejati Sumbar Rakor, Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Ada 3 Bahasan Utama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi terkait

|
Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menggelar rapat koordinasi atau Rakor pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sumbar pada Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK menggelar rapat koordinasi atau Rakor pencegahan korupsi terintegrasi di wilayah Sumbar pada Selasa (11/6/2024) hari ini.

 

Rilis yang diterima redaksi, menyebutkan rapat koordinasi atau Rakor antar kedua instansi penegak hukum itu fokus membahas isu tentang menjaga aset negara serta aset milik pemerintah daerah.

 

Pada rapat koordinasi kali ini, menghadirkan narasumber dari Kejati Sumbar adalah Asisten Intelijen Kejati Mustaqpirin yang mewakili Kajati Sumbar, Asisten Pidana Khusus Hadiman, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Futin Helena Laoli.

 

Sedangkan, tim dari KPK yang hadir sebanyak 11 orang gabungan dari Deputi pencegahan dan Penindakan.

 

"Dalam pertemuan ini ada tiga pembahasan utama yaitu strategi penyelamatan aset, pemulihan aset, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat pemanfaatan aset," kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin selaku Pelaksana Harian Kepala Kejati Sumbar, di Padang, Selasa.

 

Ia mengatakan pada prinsipnya Kejati Sumbar mendukung misi penjagaan aset yang dibawa oleh tim dari KPK tersebut, karena sejalan dengan program-program yang sudah dijalankan selama ini.

 

Mustaqpirin menyebutkan selama ini Kejati Sumbar melalui berbagai bidang yang ada telah menaruh perhatian besar dalam isu penyelamatan aset negara serta aset milik pemerintah daerah yang ada di Sumbar.

 

Mulai dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dibuat dengan instan pemerintah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved