Pedagang Datangi Satpol PP Kota Padang, Tuntut Pengembalian Barang Dagangan yang Disita

Beberapa perwakilan pedagang dari Persatuan Antar Pedagang Nusantara mendatangi Mako Satpol PP Kota Padang untuk meminta kembali barang dagangan yang

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Pedagang Datangi Satpol PP: Pedagang yang tergabung dalam Persatuan Antar Pedagang Nusantara saat mendatangi Kantor Satpol PP Kota Padang, Selasa (18/2/2025). Para pedagang meminta petugas untuk dapat mengembalikan barang yang telah disita oleh petugas. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Beberapa perwakilan pedagang dari Persatuan Antar Pedagang Nusantara mendatangi Mako Satpol PP Kota Padang untuk meminta kembali barang dagangan yang disita oleh petugas, pada Selasa (18/2/2025). 

Para pedagang menyebutkan ada beberapa dari rekannya ditertibkan saat berjualan di dekat SMP 1 Padang, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Wakil ketua umum Persatuan Antar Pedagang Nusantara, Abdul Wahid, mengaku berjualan tidak menetap, akan tetapi menggunakan kendaraan maupun becak atau kendaraan yang dimodifikasi agar bisa untuk berjualan.

"Untuk yang diambil punya rekan kita ada berupa payung, meja, kursi, serokan mie. Selanjutnya barang-barang yang disita dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang," ujar Abdul Wahid.

Baca juga: Pasar Pabukoan di RTH Imam Bonjol Padang Hadir Ramadan 2025, Tersedia Tempat untuk 40 Pedagang

Dia berharap, jika pedagang ada melakukan pelanggaran agar diberikan teguran atau peringatan, dan tidak langsung ditertibkan. Bukan langsung mengambil barang-barang dagangan.

Dikarenakan ada barang-barang rekannya yang diambil, hal itu membuat pedagang tidak bisa berjualan.

Oleh karena itu, secara bersama-sama mendatangi kantor Satpol PP Kota Padang di Jalan Tan Malaka, Padang.

Sedangkan, dirinya membutuhkan uang untuk biaya anak dan istrinya yang ada di rumah.

Selain itu, ada anak yang harus dibelikan buku dalam pendidikannya.

"Makanya kami datang ke sini, meminta kebijaksanaan Satpol PP dan mengembalikan barang-barang yang telah diambil. Kawan kami ini memang salah, kami akui karena berjualan di trotoar," ujar Abdul Wahid.

Akan tetapi dirinya meminta kepada petugas, apakah tidak ada solusi dengan memberikan teguran, dan jangan langsung mengambil barang-barang milik pedagang.

Baca juga: POPULER PADANG: Festival Kulek-Kulek Untungkan Pedagang dan Perpustakaan Masjid Disambut Positif

Setelah adanya pertemuan dengan petugas yang ada di Satpol PP Kota Padang, pedagang merasa kecewa dikarenakan belum mendapatkan barang-barang miliknya kembali.

Diharapkannya, dalam penertiban petugas Satpol PP Kota Padang juga tidak tebang pilih. Dimana ada beberapa pedagang lainnya juga berjualan di beberapa sekolah, akan tetapi seakan dibiarkan.

"Kalau barang tidak dikembalikan, kami akan datang lagi. Kalau bisa akan lebih banyak lagi. Kami tau aturan memang tidak boleh, tetapi paling lama kami jualan hanya 20 menit saat jam istirahat saja," katanya.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibumas), Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa penertiban tersebut sebelumnya sudah diberikan peringatan berulang kali untuk lokasi Jalan Sudirman.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved