Mobil Boks Bawa Narkoba

Pengakuan Warga Pasaman Barat yang Lihat Mobil Boks Diduga Bawa Narkotika di Kinali, Seperti Dimodif

Ade, seorang warga Pasaman Barat melihat langsung aksi penghentian satu unit mobil boks yang diduga membawa narkotika.

Penulis: Ahmad Romi | Editor: afrizal
Tangkapan Layar Video Warga
PENANGKAPAN NARKOBA: Petugas berpakaian preman hentikan satu unit mobil boks yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan ganja di Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (16/2/2025) siang. Awalnya kendaraan ini datang dari arah Simpang Empat menuju Padang, namun terjadi kejar-kejaran yang akhirnya mobil berbalik arah. 

“Ini kali pertama saya lakukan karena tidak ada pekerjaan,” ucapnya ketika diwawancarai.

Ia menyebut, hal ini dilakukannya karena desakan ekonomi. 

Dia mengaku tidak punya pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

“Saya bawa dengan sepeda motor dan dimasukkan dalam karung goni,” ujarnya.

Ganja ini didapatkan MR dari seorang teman yang baru ia kenal dan merupakan residivis.

“Kami baru kenal, beliau baru keluar dari dalam (sel),” ungkapnya

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penelusuran terkait keterlibatan siapa saja dalam kasus ini.

“Kami akan terus lakukan pendalaman dan pengembangan terkait peredaran narkotika ini, namun sejauh ini berdasarkan informasinya barang ini baru sempat diedarkan sekitar satu paket atau dengan nominal Rp2 juta rupiah,” sebut Kapolres.

Baca juga: BNN Gagalkan 624 Kg Ganja Masuk Sumbar, Pemprov: Ketahanan Keluarga Kunci Cegah Peredaran Narkoba

Pengakuan tersangka memang ia baru pertama kali melakukan perbuatan terlarang ini, namun tentu hal itu sebut Kapolres tidak bisa dipercaya begitu saja.

“Pengakuan tersangka tidak dapat kita terima begitu saja, tentu kita akan terus kumpulkan informasi lainnya,” pungkasnya.

Kronologi Pengungkapan 30 Kg Ganja Kering

Satres Narkoba Polres Pasaman Barat bersama Polsek Talamau menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis ganja kering dengan berat mencapai 30 kilogram.

Kedua pelaku yang kini berstatus tersangka berinisial MR (37) dan YS (30), warga Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat.

“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini diduga sedang menyimpan dan menguasai narkotika (narkoba) jenis ganja kering dan narkotika jenis sabu," kata Kapolres AKBP Agung Tribawanto dalam konferensi pers di Aula Polres Pasaman Barat, Rabu (13/11/2024).

Disampaikan, bahwa setelah mengamankan kedua pelaku, petugas langsung melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.

Baca juga: BNN Masih Buru Satu Pelaku Kasus 624 Kg Ganja di Sumbar, Berinisial J dan Berada di Aceh

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved