Kota Padang
Hidayat Beri Selamat ke Fadly-Maigus, Ajak Warga Padang Beri Dukungan untuk Wujudkan Janji Kampanye
Mahkamah Konsitusi (MK) memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang pada Rabu (5/2/2025) malam. Gugatan yang ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Usai MK memutus sengketa Pilkada Padang, ke depan Fadly Amran menyebut tidak memikirkan perbedaan dengan lawan politiknya di Pilkada Padang, termasuk dengan Hendri Septa-Hidayat.
"Tentunya kami tidak memikirkan perbedaan ke depan. Kita ingin persatuan untuk kemajuan Kota Padang. Kalau perlu saya yang menemui beliau (Hendri Septa-Hidayat) besok," ujar Fadly kepada Tribunpadang.com Rabu (5/2/2025) malam.
Fadly Amran mengklaim akan bekerja se-strategis dan se-taktis mungkin ke depan untuk Kota Padang.
"InsyaAllah kami (Fadly Amran-Maigus Nasir) terus turun (ke masyarakat), kami tidak main-main, kami serius membangun Kota Padang ke depan," katanya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Padang dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
Hal itu diketahui dari sidang perkara PHPU yang digelar MK pada Rabu (5/2/2025) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Pilkada Padang yang Dilayangkan Hendri Septa-Hidayat
Perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dilayangkan pasangan Hendri Septa dan Hidayat. Keduanya selaku pemohon memberikan kuasa kepada Bambang Widjojanto dan kawan-kawan.
Sebagai termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang yang memberikan kuasa kepada Zulnaidi dan kawan-kawan.
Sedangkan, pihak terkait ialah pasangan Fadly Amran - Maigus Nasir yang memberikan kuasa kepada Defiaka Yufiandra dan kawan-kawan.
Ketua MK Suhartoyo yang membacakan amar putusan bahwa gugatan perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima.
"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon. Dua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Tiang Listrik Roboh dan Terbakar di Pasar Raya Padang, Diduga Akibat Kondisi Kropos |
![]() |
---|
BPBD Padang Cek Rutin Sirine Peringatan Dini Tsunami di 25 Titik Tiap Tanggal 26 |
![]() |
---|
Satpol PP Padang Tertibkan Kedai Kopi Jalanan yang Kuasai Trotoar dan Badan Jalan |
![]() |
---|
Menilik Koperasi Merah Putih yang Baru Aktif Beroperasi di Balai Gadang Padang |
![]() |
---|
Viral Pengemis Pura-Pura Cacat di Padang, Setiap Hari Bisa Meraup Keuntungan Rp400 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.