Sengketa Pilkada
Akan Temui Hendri Septa-Hidayat Usai Putusan MK, Fadly Amran: Butuh Persatuan untuk Bangun Padang
Fadly Amran menyebut butuh persatuan untuk membangun Kota Padang ke depan. Dia mengaku akan menggandeng semua pihak, termasuk lawan politiknya di ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Namun, menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon dan di bawah pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu, mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan pemohon," kata Daniel Yusmic.
Kemudian, terkait dengan dalil pemohon yang menduga pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kota Padang 2024 melanggar asas ketidakjujuran melaporkan LHKPN.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran: Kami akan Terus Turun ke Masyarakat
Menurut mahkamah, dalil pemohon telah ditindaklanjuti oleh termohon oleh pengawasan Bawaslu. "Oleh karena itu mahkamah tidak meyakini kebenaran hal-hal yang didalilkan oleh pemohon," ujarnya.
Daniel melanjutkan, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon.
"Oleh karena itu terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan pasal 158 UU 10/ 2016 yang berkaitan dengan hukum pemohon. Terlebih terhadap permohonan a quo mahkamah tidak menemukan adanya kondisi dan kejadian khusus, sehingga selanjutnya mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon," katanya.
Daniel Yusmic pun menjabarkan perbedaan perolehan suara antara pihak terkait (Fadly Amran dan Maigus Nasir) dan pemohon (Hendri Septa dan Hidayat) adalah 87.789 suara atau 27,5 persen.
Berdasarkan pertimbangan hukum, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Dengan mendengar eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Putusan Sengketa Pilkada Pasaman Barat, MK Tolak Permohonan Daliyus-Heri Miheldi untuk Seluruhnya |
![]() |
---|
Sidang PHPU Pasaman Barat: Saksi Ungkap Jarak TPS Capai 105 Km, Pemilih Sulit Gunakan Hak Suara |
![]() |
---|
Status Mantan Terpidana Cawabup Pasaman Dipersoalkan, MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Hari Ini MK Gelar Sidang Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat |
![]() |
---|
Daftar 11 Gugatan Sengketa Pilkada di Sumbar Ditolak MK, 2 Lanjut ke Sidang Pembuktian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.