Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Perempuan Selundupkan HP untuk Pacar di Lapas dan Pemicu Ricuh PKL Permindo

Menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset untuk sang pacar yang merupakan warga binaan pemasyarakatan,

Editor: Rahmadi
Lapas Kelas IIA Padang
PENYELUNDUPAN KE LAPAS: Seorang ibu yang kedapatan menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset saat diamankan petugas Lapas Kelas IIA Padang, Senin (3/2/2025). Upaya penyelundupan telepon genggam berhasil digagalkan melalui pemeriksaan ketat ke pengunjung dari keluarga WBP. 

"Bagaimana nasib PKL permindo, tidak boleh berdagang, sedangkan PKL Permindo adalah asli Orang Kampung Jawa. Sudah turun temurun berjualan," katanya.

Menurutnya, setelah keluar Perwako 644 tahun 2024, PKL Permindo sempat tidak berjualan selama seminggu dan berdampak pada ekonomi pedagang.

Kemudian pedagang melakukan aksi protes selama beberapa hari, termasuk blockade jalan pada Sabtu (2/2/2025). Namun tidak ada solusi dari pemerintah.

Baca juga: Ibu-ibu Coba Selundupkan Handphone ke Lapas Padang, Digagalkan Petugas

Pada Minggu malam, Satpol-PP melakukan penertiban dengan mobil beriringan dan mati lampu. Pedagang yang mau tutup warung dipaksa untuk meninggalkan barang-barang mereka.

"Satpol PP datang dengan mobil beriringan-iringan dengan mati lampu. Pedagang mau tutup warung, pasukan menghamburkan-hambur barang pedagang," katanya.

Tito mengatakan, akibat kejadian tersebut Sekretaris Perdagangan Kreatif Permindo dibawa ke Satpol PP Padang dan mengalami luka-luka diduga mendapatkan penganiayaan.

"Lalu ada anak berusia 17 tahun, anak pedagang, juga dikeroyok di dekat RRI, karena membantu membawa dagangan ibunya," kata Tito.

Ia mengatakan pihak pedagang telah melaporkan insiden tersebut Kepolisian dan menuntut tindakan penganiayaan terhadap pedagang

Ia juga meminta Pj Wako Padang Andree Algamar mencarikan solusi untuk masalah PKL di kawasan Permindo. 

Baca juga: Lansia di Agam Sumbar Jadi Korban Curas, Motor dan Uang Raib Dibawa Pelaku

PENERTIBAN PKL PADANG: Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, difoto pada Senin (3/2/2025) siang. Diketahui, penertiban PKL oleh Satpol PP di Kawasan Permindo Padang pada Minggu (2/2/2025) malam berujung ricuh.
PENERTIBAN PKL PADANG: Markas Komando (Mako) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, difoto pada Senin (3/2/2025) siang. Diketahui, penertiban PKL oleh Satpol PP di Kawasan Permindo Padang pada Minggu (2/2/2025) malam berujung ricuh. (TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Penjelasan Satpol PP

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Padang Candra Eka Putra menyebut, penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Permindo dilakukan sesuai aturan.

Candra bilang, sejak dicabutnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang nomor 438 tahun 2018, PKL tidak diperbolehkan berjualan di kawasan Permindo.

Dia mengatakan, penertiban PKL di Permindo dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Begitu juga, kata Candra, sebelum penertiban Satpol PP Padang telah memberikan pemberitahuan kepada pedagang.

"Sudah dilakukan sesuai SOP, kami melakukan pemberitahuan, tidak mungkin kita melakukan penertiban tanpa ada pemberitahuan dulu," kata Candra.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved