Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Perempuan Selundupkan HP untuk Pacar di Lapas dan Pemicu Ricuh PKL Permindo

Menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset untuk sang pacar yang merupakan warga binaan pemasyarakatan,

Editor: Rahmadi
Lapas Kelas IIA Padang
PENYELUNDUPAN KE LAPAS: Seorang ibu yang kedapatan menyelundupkan handphone beserta dengan kabel charger dan headset saat diamankan petugas Lapas Kelas IIA Padang, Senin (3/2/2025). Upaya penyelundupan telepon genggam berhasil digagalkan melalui pemeriksaan ketat ke pengunjung dari keluarga WBP. 

Selain itu, pengunjung berinisial K tersebut juga akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama, yaitu menyelundupkan barang-barang yang dilarang ke dalam Lapas Padang.

"Untuk narapidana juga diberikan sanksi. Awalnya dimintai keterangan atau BAP (berita acara pemeriksaan), dibuatkan surat pernyataan, dan sementara waktu ditempatkan di pengasingan (trap sel)," ujarnya.

Junaidi Rison menyebutkan akan melihat sejauh apa pelanggaran yang telah dilakukan, barulah akan dilanjutkan pada Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Saat sidang TPP itulah nanti diputuskan, apakah akan diberikan register F atau hak-haknya akan dicabut. Seperti haknya untuk mendapatkan remisi dan pengurusan selama satu tahun akan dicabut," ujarnya.

Agar tidak terulang kembali, dirinya menghimbau kepada para keluarga dan narapidana bahwasanya barang-barang tersebut dilarang untuk dibawa ke dalam Lapas.

"Jangan menyelundupkan barang-barang yang dilarang di dalam Lapas," pungkasnya.

 

2. Pemicu Kericuhan PKL Permindo vs Satpol PP Padang Berujung Dua Pedagang Terluka

Kericuhan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Permindo, Padang, pada Minggu (3/2/2025) malam, berujung pada dua pedagang yang mengalami luka-luka.

Insiden ini terjadi akibat ketegangan antara para PKL Permindo dengan petugas Satpol PP yang melaksanakan penertiban berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah.

Penyebab utama kericuhan ini adalah pencabutan Perwako 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur jam operasional PKL di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo. 

Menurut kuasa hukum pedagang, Muhammad Tito, dalam aturan tersebut, PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sementara di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB. Namun, aturan tersebut kini telah dicabut.

"Lalu keluar Perwako nomor 644 tahun 2024, tentang dibolehkan berjualan di badan Jalan Rajawali, ini jelas tidak adil," katanya, Senin (3/2/2025).

Baca juga: Kunci Jawaban Terbaru Tebak Kata Shopee Level 9731 9732 9733 9734 9735 9736 9737 9738 9739 9740

Ia mengatakan, saat masih menjabat sebagai Wali Kota Padang Hendri Septa menjanjikan PKL dari Air Mancur sampai ke Sari Anggrek akan dipindahkan ke Gedung Fase VII.

Namun setelah bangunan Fase VII Pasar Raya selesai dan ditempati, pedagang PKL Permindo tidak mendapat lokasi berjualan di lokasi tersebut. PKL yang difasilitasi di Fase VII  itu, hanya PKL Air Mancur sampai Rumah Makan Selamat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved