Kota Padang

Pasca-bentrok PKL dan Satpol PP, Pedagang Was-Was Jualan di Jalan Permindo Pasar Raya Padang

Jalan Permindo Pasar Raya, Kota Padang, masih ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) pasca-ricuh saat penertiban, Minggu (2/2/2024).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Rima Kurniati/tribunpadang.com
PENERTIBAN PKL: Jalan Permindo Pasar Raya, Kota Padang tampak tidak lagi ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL), Selasa (4/2/2045). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Jalan Permindo Pasar Raya, Kota Padang, masih ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) pasca-ricuh saat penertiban, Minggu (2/2/2024).

Pantauan TribunPadang.com, Selasa (4/2/2024) pukul 16.15 WIB badan jalan tidak tampak digunakan oleh PKL untuk berjualan, namun digunakan sebagai tempat parkir kendaraan bermotor.

Sejumlah PKL tampak berjualan di depan toko sehingga trotoar jalan tampak lebih leluasa digunakan pejalan kaki.

Namun sejumlah barang dagangan PKL mulai tampak berdatangan ke jalan Permindo Padang mulai pukul 16.30 WIB.

Para pedagang tampak was-was hendak menggelar tenda dan membuka barang untuk jualan.

Salah seorang pedagang Marisa mengatakan, sudah dua belas hari pedagang tidak berjualan lagi karena sering ditertibkan Satpol PP.

Menurutnya, pasca-penertiban jual beli menjadi turun karena orang sepi ke pasar.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Penertiban PKL di Permindo, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Raya

"Orang sepi, jual beli sedikit," kata Merisa, Selasa (4/2/2025).

Merisa mengatakan, pedagang berharap agar PKL yang tidak dibolehkan berjualan lagi dicarikan tempat yang strategis.

Diketahui, Pemerintah Kota Padang mencabut Perwako 348 Tahun 2018 yang mengatur PKL berjualan di Pasar Raya Padang dan Jalan Permindo.

Dalam aturan tersebut, PKL diizinkan berjualan di Pasar Raya Padang setelah pukul 15.00 WIB, sementara di Jalan Permindo setelah pukul 17.00 WIB. Namun, aturan tersebut kini telah dicabut.

Sebelumnya, Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Rachmad Wijaya, menyatakan dukungan terhadap penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Permindo Padang. 

Menurutnya, penertiban PKL Permindo bertujuan untuk membuat Pasar Raya Padang lebih tertib dan rapi.

"Kita dari DPRD juga mendorong penertiban PKL di Jalan Permindo, karena setelah selesainya fase 7, PKL harus kita dorong masuk ke dalam pasar raya," ujar Rachmad, Senin (3/2/2025).

Rachmad juga menjelaskan bahwa Satpol PP telah melaksanakan sosialisasi dengan memberikan surat kepada 43 PKL di Jalan Permindo pada tanggal 16 Januari. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved