Pendaki Ilegal
Tiga Pendaki Ilegal ke Gunung Marapi Sumbar Ternyata Masih Pelajar SMP dan SMA
Sejumlah pendaki ilegal yang nekat mendaki Gunung Marapi, Sumatera Barat, ternyata ada yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sejumlah pendaki ilegal yang nekat mendaki Gunung Marapi, Sumatera Barat, ternyata ada yang masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.
Mereka melakukan pendakian meski status Gunung Marapi saat itu masih dalam kondisi Level II (Waspada), yang melarang pendakian.
Kepala BKSDA Sumbar melalui petugas BKSDA Sumbar, Hamzah, mengatakan bahwa sejumlah pemuda tersebut masih ada yang berstatus pelajar di tingkat SMP dan SMA.
"Betul, ada yang masih berstatus pelajar di tingkat SMP dan SMA. Selain itu dua orang warga lokal dan ada beberapa lainnya berstatus masyarakat biasa," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
Hamzah Bonar mengatakan bahwa sebelumnya tiga orang pendaki sudah mendatangi kantor BKSDA Sumbar untuk memberikan klarifikasi pada hari Jumat (24/1/2025).
"Tiga dari sembilan pendaki Gunung Marapi nekat melakukan pendakian saat jalur ditutup telah memenuhi panggilan klarifikasi Balai KSDA Sumatera Barat pada hari Jumat lalu," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2025).
Baca juga: Pendaki Ilegal Gunung Marapi Minta Maaf, BKSDA Sumbar Sanksi Blacklist 1 Tahun
Sementara itu, lanjut Hamzah, enam orang lainnya yang terdiri dari empat pendaki serta dua warga lokal juga sudah memberikan klarifikasinya pada hari Kamis (30/1/2025) kemarin.
"Para pendaki tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf secara tertulis maupun lisan. Mereka juga menandatangani Berita Acara seusai dimintai keterangan," ujarnya.
"Mereka mengakui bahwa telah menaiki Gunung Marapi pada tanggal 19 Januari 2025 lalu. Mereka mendaki sampai ke tugu Abel diantar warga sekitar," sambungnya.
Hamzah menyebutkan, terhadap tujuh orang pendaki ilegal diberikan sanksi tidak diberikan izin pendakian selama satu tahun ke seluruh gunung dibawah pengawasan BKSDA Sumbar.
"Kepada mereka juga telah dijatuhi sanksi di blacklist untuk melakukan pendakian selama setahun di seluruh gunung yang dikelola oleh BKSDA Sumbar," katanya.
Baca juga: BKSDA Sumbar Siapkan Wisata Perkemahan Usai Pendakian Gunung Marapi Ditutup Permanen
Sementara itu, kata Hamzah, bagi dua orang oknum masyarakat yang mengantar para pendaki ilegal diberikan sanksi blacklist selama 3 tahun.
"Sanksi diberikan sebagai pembinaan bagi mereka dan pelajaran bagi kita semua untuk bersama menjaga alam dan lingkungan kita, termasuk keselamatan kita semua," ujarnya.
"Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pendaki lainnya agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditentukan," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.