Pelantikan Kepala Daerah

Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, MK Putuskan Tanggal Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal terkait sengketa pilkada, yang seharusnya diumumkan pada 11-13 Februari 2025,

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
Tribunnews.com
PELANTIKAN KEPALA DAERAH: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal terkait sengketa pilkada, yang seharusnya diumumkan pada 11-13 Februari 2025, menjadi 4-5 Februari 2025. 

Penundaan ini dibenarkan Pj Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin.

"Info Kemendagri positif ditunda. Tunggu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi)," ujar Bahtiar kepada Tribun-Sulbar.com pada Jumat (31/1/2025).

Saat ini memang banyak sengketa hasil pemilu masih bergulir di MK.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK: KPU Tegaskan Pelanggaran ASN Tidak Pengaruhi Hasil Pilbup

Awalnya pemerintah mau melantik gubernur dan bupati terpilih yang daerah Pilkadanya tidak ada sengketa MK, dan itu diputuskan akan dilantik di Istana Kepresidenan pada 6 Februari.

"Tunggu arahan Presiden. Akan ada perpres baru tentang jadwal pelantikan mengganti perpres sebelumnya yang menetapkan jadwal pelantikan 6 februari untuk gubernur dan wagub.

"Makanya kita tunggu jadwal dari presiden karena presiden yang melantik gubernur," ujar Bahtiar.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wamendagri Bima Arya: Perubahan Tanggal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Pekan Depan,

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved