Pilkada 2024

Sidang Sengketa Pilkada Tanah Datar di MK: KPU Tegaskan Pelanggaran ASN Tidak Pengaruhi Hasil Pilbup

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar memastikan bahwa dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN)

Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
MK
Viktor Marpaung, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, TANAH DATAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar memastikan bahwa dugaan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Tanah Datar 2024 tidak berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.

Hal ini disampaikan kuasa hukum KPU Tanah Datar, Viktor Marpaung, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/1/2025).

Menurut Viktor, kasus pelanggaran yang dilakukan ASN, seperti Hendri Hadi Nurma (ASN Pemkab Tanah Datar) dan Roby (Wali Jorong Kumango Utara), telah ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.

“Pelanggaran ini tidak mencerminkan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang berdampak besar pada hasil pemilu. Pelanggaran tersebut hanya melibatkan individu tertentu dan terbatas pada wilayah tertentu,” tegasnya, dilansir laman MK, Jumat (24/1/2025).

Viktor juga mencontohkan perolehan suara di TPS 2 Nagari Sungayang dan TPS 2 Nagari Lima Kaum. “Di TPS tersebut, hasil suara menunjukkan tidak ada dampak signifikan. Pemohon tetap unggul atas Paslon 02,” tambahnya.

Baca juga: KPU Sijunjung Gelar Evaluasi Pilkada 2024, Komitmen Tingkatkan Kualitas Pemilihan Mendatang

Diketahui, putusan Pengadilan Batusangkar Nomor 105/Pid.Sus/2024Bsk tertanggal 25 November 2024 atas nama Mauliddia Siska dan Putusan Pengadilan Batusangkar Nomor 106/Pid.Sus/2024/Bsk teranggal 28 November 2024 atas nama Afrizon merupakan kewenangan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Tinggi.

Sedangkan pelanggaran kampanye oleh Hendri Hadi Nurma (ASN Pemkab Tanah Datar) dan Roby (Wali Jorong Kumango Utara, Nagari Kumango, Kec. Sungai Tarab) telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Tanah Datar.

Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Lebih lanjut terhadap permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar Nomor Urut 01 Richi Aprian dan Donny Karsont (Pemohon) ini, KPU Tanah Datar (Termohon) mengatakan putusan pengadilan terhadap tindak pidana pemilu hanya membuktikan tindakan individu tertentu, bukan tindak pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur atau terorganisir oleh aparat pemerintahan yang berdampak masif, sehingga bukan termasuk dalam kategori TSM.

Sementara itu, Paslon Nomor Urut 02 Eka Putra–Ahmad Fadly  (Pihak Terkait) melalui Muhajir menerangkan soal pemberian bantuan sosial bajak gratis yang merupakan program unggulan Pemkab Tanah Datar yang sudah dimulai sejak 2022.

Baca juga: Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Tanpa Sengketa Diputuskan 6 Februari 2025

 Kemudian bantuan sosial mobil pick up di Nagari Simabur merupakan kegiatan penyediaan sarana dan prasarana yang sudah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2024.

Selanjutnya mengenai bantuan sosial hibah tanah untuk Nagari Pandai Sikek, merupakan hibah dari Pemkab kepada nagari yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Serah Terima yang penyerahannya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bawaslu Tanah Datar melalui Andre Azki menjelaskan adanya 18 laporan yang diterima oleh Bawaslu Tanah Datar, dengan 4 laporan terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Selain itu, terdapat pula 4 laporan masuk ke Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

“Ada 4 laporan yang terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan ada pula yang lanjutannya ke Kepolisian dan Badan Kepegawaian Nasional serta ada 2 laporan yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilihan yang telah direkomendasikan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak yang berwenang,” lapor Andre.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved