Pelantikan Kepala Daerah
Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025 Dibatalkan, MK Putuskan Tanggal Baru
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal terkait sengketa pilkada, yang seharusnya diumumkan pada 11-13 Februari 2025,
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA – Tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini dibatalkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat pembacaan putusan dismissal terkait sengketa pilkada, yang seharusnya diumumkan pada 11-13 Februari 2025, menjadi 4-5 Februari 2025.
Artinya pelantikan kepala daerah yang gugatannya ditolak (dismissal) akan dilakukan lebih cepat dari perkiraan semula.
"Saat ini kemendagri tengah berkoordinasi dengan unsur pimpinan pemerintahan, DPR, KPU, DKPP dan tentu MK untuk menyelaraskan keputusan MK ini dengan rencana tahapan pelantikan kepala daerah," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya kepada Tribunnews.com, Jumat (31/1/2025).
Hal ini disampaikan Bima menanggapi kabar perubahan tanggal pelantikan kepala daerah, yang semula dijadwalkan 6 Februari 2025.
Baca juga: Harga BBM Terbaru 1 Februari 2025: Daftar Lengkap Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia
"Insyaallah Senin (depan) dalam rapat kerja dengan DPR sudah ada keputusan terkait jadwal dan tahapan pelantikan," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rifqinizamy Karsayuda mengundang Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk rapat dengar pendapat di DPR pada Senin, 3 Februari 2025 mendatang.
Agendanya, DPR dan pemerintah akan membahas perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Semula DPR dan Pemerintah menyepakati pelantikan kepala daerah dibuat tiga gelombang.
Bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi akan dilakukan pada 6 Februari 2025. Kemudian gelombang lainnya menyesuaikan perkembangan di MK.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra belakangan memastikan ketetapan dismissal MK terkait gugatan sengketa pilkada akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Baca juga: Harga Emas Pegadaian Sabtu 1 Februari 2025: Cek Update Harga Antam, UBS, dan Galeri 24
Langkah ini menjadi pertimbagan Kementerian Dalam Negeri untuk meninjau ulang tanggal pelantikan.
"Saya juga mendengar informasi tersebut (pelantikan gubernur Jakarta mundur), hanya saja saya kira yang pertama kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar ada kepastian kapan mereka memutuskan perkara-perkara yang bersifat dissmisal atau mereka tolak karena secara formil tidak memenuhi syarat," ujar Rifqi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Tidak jadi 6 Februari
Sebelumnya beredar kabar Presiden Prabowo Subianto tak jadi melantik serentak 270 kepala daerah di Istana Negara pada 6 Februari.
| Gubernur Sumbar Minta Bupati Pasaman Selaraskan Visi Misi dengan Pemprov dan Pemerintah Pusat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gubernur Sumbar Lantik Welly Suherry–Parulian Jadi Bupati dan Wakil Bupati Pasaman |
|
|---|
| Karangan Bunga Ucapan Selamat ke Mahyeldi-Vasco Mulai Ramai di Istana Gubernur Sumbar |
|
|---|
| Annisa Suci Ramadhani & Leli Arni Resmi Dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya |
|
|---|
| Empat Tahun Kosong, Bupati Padang Pariaman Bisa Tempati Rumah Dinas Usai Retreat di Magelang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.