Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan: Pemicu Emosi Dadang Terungkap, Ulil Tak Mau Diajak Salaman

Kuasa hukum tersangka Dadang Iskandar, Sutan Mahmud Syaukat, mengungkapkan bahwa salah satu pemicu insiden penembakan terhadap Kompol Anumerta Ryanto

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Sutan Mahmud Syaukat (kanan) dan Hendri Syahputra (kiri) yang diwawancarai di Mapolres Solok Selatan, Kamis (23/1/2025) petang. Keduanya merupakan kuasa hukum tersangka Dadang Iskandar. 

"Mungkin kita tidak tahu dorongan emosional orang seperti apa," ujarnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Polisi Tembak Polisi: Dadang Iskandar Pakai Baju Tahanan, Celana Biru, Diborgol

Dadang Pakai Baju Tahanan Bareskrim Polri Saat Rekonstruksi

Rekonstruksi kasus polisi tembak polisi di Mapolres Solok Selatan pada 22 November 2024 lalu digelar pada Kamis (23/1/2025) siang.

Dadang Iskandar (eks Kabag Ops Polres Solok Selatan) tersangka yang menembak Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (eks Kasat Reskrim Polres Solok Selatan) tampak dihadirkan saat rekonstruksi.

Dadang hanya terlihat sesaat oleh TribunPadang.com. Dia tampak mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye, dan bercelana biru.

Dadang terlihat juga memakai songkok kepala dan sandal jepit. Dia tampak diawasi ketat personel kepolisian. Tangannya diborgol.

Untuk diketahui, peliputan rekonstruksi kasus ini dibatasi untuk wartawan. Wartawan hanya diizinkan meliput  di adegan 1, 30, 31 dan 32.

Baca juga: Kompolnas Ungkap Fakta Baru: AKP Dadang Berniat Tembak Kapolres Solok Selatan, Motif Belum Terungkap

2 saksi dihadirkan di adegan 1 saat proses penangkapan sopir truk di lokasi galian C. 

Sementara, adegan 30 ialah saat Dadang turun dari mobil dinas, tapi Dadang tidak dihadirkan dalam adegan. 

Lalu, adegan 31 dan 32 hanya peragakan tiga orang saksi yang dihadirkan di dalam ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Solok Selatan

Pada keempat mpat adegan itu tidak ada peran Dadang Iskandar.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana mengatakan, dalam rekonstruksi ini pihaknya hanya sebatas dalam proses pengamanan. Rekonstruksi sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim. 

"Kami sebagai tim pengamanan. Yang melakukan rekonstruksi adalah tim (dari Bareskrim). Ini kan (rekonstruksi) tujuannya untuk mencari sistematis ataupun urutan urutannya," ujar Faisal.

Lanjutnya, rekonstruksi juga untuk mengecek kembali kesesuaian keterangan saksi-saksi dalam kasus ini. 

"Ini (rekonstruksi) tidak tertutup, cuman beberapa (adegan) kita sesuaikan, koordinasikan dengan tim Mabes, seperti itu," tuturnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved