Tawuran di Padang

Polisi Jadi Korban Tawuran di Padang, 4 Pelaku Ditangkap

Personel Bintara Remaja Polda Sumbar yang baru saja lulus harus dilarikan ke rumah sakit menjadi sasaran pelaku aksi tawuran

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
ist
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, bersama Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dan lainnya, saat menjelaskan adanya empat orang diamankan dalam aksi tawuran yang membuat dua orang terluka. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Personel Bintara Remaja Polda Sumbar yang baru saja lulus harus dilarikan ke rumah sakit menjadi sasaran pelaku aksi tawuran di kawasan Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Informasi yang dihimpun TribunPadang.com diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi di Sabtu (18/1/2025) dini hari.

Untuk korbannya ada dua orang yang terdiri dari anggota kepolisian bernama Bripda Gilang Alvarez dan rekannya masyarakat biasa bernama Fathul. Saat ini kedua korban masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Padang.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengatakan bahwa pelakunya sudah diamankan sebanyak empat orang oleh jajaran Polresta Padang pada Sabtu (18/1/2025) pukul 18.00 WIB.

"Kita sampaikan kepada warga Sumatera Barat, bahwa Polresta Padang berhasil mengungkap dugaan tawuran yang mengakibatkan ada dua korban yang sedang melintas menjadi sasaran," ujar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, Minggu (19/1/2025).

Baca juga: Bursa Musda HIPMI Sumbar, Braditi Moulevey Sebut Peran Krusial, Majukan Dunia Usaha

Ia menjelaskan, korbannya ada dua orang, yaitu satu anggota Polri dan satu lagi masyarakat biasa. Untuk anggota Polri bernama Bripda Gilang Alvarez yang sedang bersama rekannya anggota masyarakat biasa.

"Sudah diamankan empat pelaku, inisial EP yang menghadang korban dan menyerang menggunakan senjata tajam jenis cobek," ujarnya.

Jajaran kepolisian dari Polresta Padang juga telah mengamankan senjata tajam jenis corbek yang melukai kepala korban bagian tengkorak.

Kemudian, pelaku berinisial DS yang menyerang dengan memukul korban dengan pelepah kelapa sebanyak dua kali. Setelah itu, berinisial YA yang melempar korban dengan menggunakan batu.

Terakhir Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial YTP yang masih di bawah umur dengan usia 16 tahun.

Baca juga: Semen Padang FC Optimis Menang Lawan Bali United, Eduardo Almeida Yakin Timnya Punya Kapasitas

Proses penangkapan berawal dari mengetahui atau melalui dari admin akun dari kelompok aksi tawuran yang bernama Kelompok Anak Air KM 22 Padang.

"Untuk itu, bahwa kepolisian daerah Polda Sumbar bersama jajaran Polresta Padang sangat serius menangani terkait dengan tawuran dan balap liar," katanya.

Irjen Pol Gatot Tri Suryanta berharap dan meminta kepada seluruh stakeholder bahwa ini menjadi tanggung jawab kita semua.

Pihaknya akan melakukan evaluasi, dikarenakan ditemukan juga masih berada di bawah umur.

Untuk selanjutnya, penyidik Polresta Padang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Ia meminta Kapolresta Padang untuk segera untuk menuntaskannya dengan mengembangkan kasus itu agar tidak ada korban dan pelaku berikutnya.

"Kita sangat serius, kami meminta semua stakeholder bersama-sama dan bahu membahu menuntaskan permasalahan tawuran beserta balap liar. Kita minta bahwa tawuran dan balap liar zero di sumatera barat," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved