PMK di Sumbar

Padang Waspada PMK, Pemko Tingkatkan Pengawasan Hewan Ternak untuk Antisipasi

Pemerintah Kota Padang meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak sebagai langkah antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/WahyuBahar
Petugas dari kesehatan hewan Dinas Pertanian Kota Padang tengah menyuntikkan vaksin kepada sapi di RPH Aia Pacah sebagai antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah Kota Padang meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak sebagai langkah antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pemerintah Kota Padang meningkatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak sebagai langkah antisipasi penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Langkah ini dilakukan mengacu pada Surat Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-03/PK.320/M/01/2025, yang menyebutkan adanya peningkatan kasus PMK pada beberapa daerah akibat perubahan cuaca ekstrem.

Mengantisipasi penyebaran wabah PMK lebih luas, diperlukan langkah antisipatif untukmenjaga stabilitas penyediaan sumber protein hewani dan dampak kerugian ekonomi bagi peternak.

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyatakan pengawasan dilakukan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit yang keluar masuk Kota Padang. 

Langkah ini sejalan dengan Permentan No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan di Indonesia.

Baca juga: Erman Safar Tak Hadir Sidang Paripurna Usulan Pemberhentian dan Pengesahan Kepala Daerah Bukittinggi

"Jika ditemukan kasus PMK di kandang pemeliharaan dan kandang penampungan, maka perlu dilakukan penutupan sementara (14 hari) dan dilakukan tindakan pembersihan dan desinfeksi," katanya, Jumat (17/1/2025).

Selain itu, untuk hewan sehat diberikan vaksin dan hewan yang sedang sakit PMK atau penyakit lainnya tidak diberikan vaksin namun diberikan pengobatan untuk meredakan gejala klinis.

Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung program pemerintah dalam pencegahan wabah PMK danPHMS lainnya untuk bersedia ternaknya divaksin.

Pihak swasta dan masyarakat peternak agar melaporkan kasus/dugaan PMK dan PHMS lainnya kepada Dinas Pertanian Kota Padang melalui kontak Person Kepala Dinas Pertanian Kota Padang(Yoice Yuliani, S.Pt., M.Si Hp. 085375336350), Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesmavet (drh. Sovia Hariani, M.Biotek Hp 081266237927), Kepala UPTD Puskeswan (drh. Yasir IrawanHp. 081266706559).

Sebelumnya, Kadis Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani mengatakan sesuai arahan Menteri Pertanian agar pemerintah daerah melakukan kewaspadaan dengan peningkatan wabah PMK sejak Desember 2024, Dinas Pertanian sudah melakukan pengawasan.

Menurutnya, sampai saat ini belum ada laporan adanya hewan ternak di Padang yang terjangkit wabah PMK tersebut.

Baca juga: Waspada! PMK Ancam Peternak Sijunjung, Simak Gejala dan Pencegahannya

Meskipun belum ada laporan hewan ternak yang terjangkit PMK , Dinas Pertanian meminta peternak untuk waspada dan melakukan pencegahan.

"Belum ada yang melapor adanya hewan yang kena PMK, bukan berarti kasus PMK di Padang tidak ada," kata Yoice Yuliani, Kamis (9/1/2025).

Yoice mengatakan, melalui penyuluh, dinas pertanian terus mensosialisasikan agar peternakan supaya lebih menjaga kebersihan kandang dan melakukan desinfektan secara berkala.

Selain itu, meminta  peternak untuk memisahkan kandang ternak yang baru datang dan ternak yang lama selama 14 hari.

"Sekarang sapi untuk kurban, mulai berdatangan dari luar daerah, agar sapi dipisahkan dengan sapi yang baru, dipisahkan 14 hari untuk memastikan dan antisipasi penyakit menular," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved