Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Sampah di Pantai Muaro Lasak dan KPU Belum Tetapkan Paslon Kepala Daerah Terpilih

Berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di Tribun Padang. Ada berita tentang Wisatawan dan Pedagang Keluhkan Sampa

Editor: Mona Triana
Foto: Rezi Azwar/tribunpadang.com
Penampakan sampah yang mengotori bibir pantai Muaro Lasak, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Jumat (10/1/2025). 

"Sampah ini sudah lima hari sampai hari ini, diharapkan sampah ini dibersihkan. Biasanya ada yang membersihkan, bahkan ada alat berat dikerahkan," kata Nadia.

Tari salah satu pengunjung dari Kabupaten Tanah Datar, mengaku kecewa setelah mendatangi kawasan pantai yang dikotori sampah.

"Iya ada bau-bau tidak sedap, awalnya saya tidak tahu kondisi pantainya sedang dipenuhi oleh sampah. Jadi, menjadi tidak nyaman," ujar Tari.

Ayi yang juga pengunjung di Pantai Muaro Lasak berharap agar sampah yang ada dibersihkan, sehingga wisatawan merasa nyaman.

"Semoga dibersihkan, karena mengganggu pemandangan, baunya tidak sedap. Sekarang tidak ada pasirnya dan hanya ada sampah," kata Ayi.

Baca juga: Semen Padang Bawa Semua Pemain Asing yang Baru Gabung saat Tantang Borneo FC

2.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak Nasional November 2024.

Keputusan tersebut tertunda menunggu hasil dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan calon 03 Hendri Septa-Hidayat.

Hasil Pilkada, paslon Nomor Urut 01 Fadly Amran–Maigus Nasir memperoleh 176.648 suara, Paslon Nomor Urut 02 M. Iqbal–Amasrul memperoleh 54.685 suara, dan Pemohon mendapatkan 88.859 suara.

Ketua KPU Kota Padang Dorri Putra mengatakan, penetapan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang diajukan tim paslon tiga Hendri Septa-Hidayat.

"KPU Kota Padang saat ini sedang menghadapi gugatan yang dimohonkan oleh pasangan calon 03, sehingga penetapan calon terpilih di Kota Padang tertunda sampai nanti keputusan dari MK ini keluar," kata Dorri Putra, Sabtu (11/1/2025).

Baca juga: Wisatawan dan Pedagang Keluhkan Sampah di Pantai Muaro Lasak, Muncul Seusai Hujan Lebat Guyur Padang

Dorri Putra mengatakan jika putusan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan paslon 03, maka setelah itu akan ditetapkan paslon terpilih.

"Setelah tiga sampai lima hari setelah keputusan MK itu kita bisa menetapkan paslon terpilih di Kota Padang," katanya.

Namun jika MK memutuskan untuk melanjutkan permohonan 03 ini kepada sidang pembuktian, maka prosesnya akan selesai diputusan akhir MK setelah putusan ini keluar.

"Apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi akan kita patuhi," katanya.

Dorri menegaskan, KPU Padang intinya akan mematuhi setiap keputusan Mahkamah Konstitusi untuk pemilihan kepala daerah di Kota Padang.

Menurutnya, gugatan paslon 03 ke MK ini lebih menyasar ke politik uang sehingga memenangkan paslon 01.

Untuk itu, KPU Padang juga sudah menyiapkan kuasa hukum yang mewakili KPU Kota Padang dalam proses sengketa tersebut.

Selain KPU, elemen pertimbangan di MK juga ada Bawaslu Padang. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved