Pilkada 2024
BREAKING NEWS: KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasco Sebagai Gubernur dan Wagub Sumbar, Paslon Lain Tak Hadir
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasco Ruseimy
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan pasangan Mahyeldi-Vasco Ruseimy sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih pada rapat pleno yang digelar di Kota Padang, Kamis (9/1/2025).
Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen.
"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar nomor urut 1, Mahyeldi - Vasco Ruseimy, dengan perolehan suara 1.757.612 atau 77,12 persen dari total suara sah, sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat," ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen.
Berdasarkan pantauan TribunPadang.com, sejak rapat pleno dibuka oleh Surya Efitrimen tak tampak kedua pasangan calon yang berlaga di Pilkada Sumbar, yakni Mahyeldi - Vasco Ruseimy dan Epyardi Asda - Ekos Albar.
Dalam kesempatan tersebut, hanya perwakilan atau Liaison Officer (LO) dari kedua pasangan calon yang hadir dalam acara tersebut.
Baca juga: KPU Sijunjung Tetapkan Benny-Radi Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030
Surya Efitrimen memastikan KPU Sumbar mengundang kedua pasangan calon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menuturkan, informasinya gubernur terpilih Mahyeldi dijadwalkan hadir.
"Buya (Mahyeldi) datang InsyaAllah, hadir saat penyerahan nanti," kata Ory.
Sementara itu terkait Epyardi - Ekos Albar, kata Ory, tak ada konfirmasi kehadiran dari keduanya.(*)
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.