Pilkada 2024
Besok KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasco Ruseimy Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar Terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Mahyeldi - Vasco Ruseimy sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Mahyeldi - Vasco Ruseimy sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih Pilkada Serentak 2024 akan digelar di Kota Padang, Kamis (9/1/2025).
Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada TribunPadang.com.
Sebagaimana diketahui, Mahyeldi dan Vasco Ruseimy akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih lantaran tiada sengketa hasil yang dilayangkan pasangan calon lainnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi, Pilkada Sumbar 2024 dimenangi oleh pasangan Mahyeldi dan Vasco Ruseimy dengan meraup 77,12 persen suara. Mahyeldi - Vasco dicoblos oleh 1.757.612 pemilih.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Epyardi Asda - Ekos Albar hanya mendapat 22,88 persen suara. Pasangan ini dicoblos oleh 521.448 pemilih.
Sebelumnya Ory menuturkan, dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar turut mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda dan unsur media.
Baca juga: KPU Sumbar: Paslon Kepala Daerah Bisa Ajukan Sengketa ke MK Paling Lambat 3 Hari Setelah Penetapan
"Kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini ditetapkan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024," kata Ory.
Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan berbagai ketentuan.
Ketentuan tersebut diantaranya; apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.
"Seperti yang kita ketahui, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan," tambahnya.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.