Pilkada 2024

Besok KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasco Ruseimy Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Mahyeldi - Vasco Ruseimy sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/WahyuBahar
Momen Mahyeldi-Vasco Ruseimy saat mendaftar ke KPU Sumbar 27 Agustus 2024 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan mereka sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) besok, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan Mahyeldi - Vasco Ruseimy sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih Pilkada Serentak 2024 akan digelar di Kota Padang, Kamis (9/1/2025).

Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban kepada TribunPadang.com.

Sebagaimana diketahui, Mahyeldi dan Vasco Ruseimy akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar terpilih lantaran tiada sengketa hasil yang dilayangkan pasangan calon lainnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rekapitulasi, Pilkada Sumbar 2024 dimenangi oleh pasangan Mahyeldi dan Vasco Ruseimy dengan meraup 77,12 persen suara. Mahyeldi - Vasco dicoblos oleh 1.757.612 pemilih.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Epyardi Asda - Ekos Albar hanya mendapat 22,88 persen suara. Pasangan ini dicoblos oleh 521.448 pemilih.

Sebelumnya Ory menuturkan, dalam pelaksanaan penetapan pasangan calon terpilih, KPU Sumbar turut mengundang seluruh pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, pimpinan DPRD, forkopimda dan unsur media.

Baca juga: KPU Sumbar: Paslon Kepala Daerah Bisa Ajukan Sengketa ke MK Paling Lambat 3 Hari Setelah Penetapan

"Kepastian jadwal penetapan pasangan calon terpilih ini ditetapkan setelah KPU Sumbar menerima surat dinas KPU RI nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal penetapan Paslon Terpilih Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024," kata Ory.

Ia menerangkan, sesuai ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a PKPU 18/2024 tentang rekapitulasi hasil dan penetapan hasil pemilihan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dengan berbagai ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya; apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

"Seperti yang kita ketahui, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 dipastikan tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi yang tercatat dalam Buku Register Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan," tambahnya.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved