Pilkada 2024

KPU Sumbar: Paslon Kepala Daerah Bisa Ajukan Sengketa ke MK Paling Lambat 3 Hari Setelah Penetapan

Pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat ..

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Ory Sativa Syakban ditemui pada Jumat (14/6/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak keputusan atau penetapan perolehan suara hasil Pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban.

Ory menjelaskan, mulai Minggu (1/12/2024) hingga Sabtu (6/12/2024) nanti, semua KPU kabupaten/kota sudah harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, serta rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah.

Selama proses rekapitulasi, kata dia, KPU kab/kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.

"Selama rekapitulasi berlangsung, pelaksanaannya diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah di masing-masing tingkatan sebagai wujud transparansi dalam Pilkada," kata Ory dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Rapat Pleno KPU Sijunjung: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pilkada 2024 Dimulai

Ia mengatakan, setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten/ kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan dengan Ke putusan KPU kabupaten/kota.

Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkannya kepada publik dan menyerahkan salinan penetapan dan hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada Bawaslu dan masing-masing saksi pasangan calon.

Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi.

Ory menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada menyebutkan bahwa peserta pemilihan atau Paslon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada MK, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU di masing-masing daerah.

'Pada prinsipnya KPU Sumbar menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Paslon kepala daerah setelah berlangsungnya hari pencoblosan hingga tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekap selesai dilakukan, dan meminta berbagai pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang tengah berlangsung dan berbagai hasil yang telah ditetapkan," pungkasnya.

_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved