Pilkada 2024
KPU Sumbar: Paslon Kepala Daerah Bisa Ajukan Sengketa ke MK Paling Lambat 3 Hari Setelah Penetapan
Pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat ..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pasangan calon kepala daerah dapat mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 hari kerja sejak keputusan atau penetapan perolehan suara hasil Pilkada diumumkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumatera Barat (Sumbar), Ory Sativa Syakban.
Ory menjelaskan, mulai Minggu (1/12/2024) hingga Sabtu (6/12/2024) nanti, semua KPU kabupaten/kota sudah harus menyelenggarakan rekapitulasi hasil perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, serta rekapitulasi hasil perolehan suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota masing-masing daerah.
Selama proses rekapitulasi, kata dia, KPU kab/kota akan membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kecamatan dan menetapkan hasil rekapitulasi pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
"Selama rekapitulasi berlangsung, pelaksanaannya diawasi oleh Bawaslu kabupaten/kota dan disaksikan oleh saksi pasangan calon kepala daerah di masing-masing tingkatan sebagai wujud transparansi dalam Pilkada," kata Ory dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Rapat Pleno KPU Sijunjung: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pilkada 2024 Dimulai
Ia mengatakan, setelah melakukan rekapitulasi, KPU kabupaten/ kota wajib menetapkan hasil penghitungan suara pemilihan dengan Ke putusan KPU kabupaten/kota.
Kemudian dilanjutkan dengan mengumumkannya kepada publik dan menyerahkan salinan penetapan dan hasil rekapitulasi untuk kedua jenis pemilihan kepada Bawaslu dan masing-masing saksi pasangan calon.
Hal yang sama juga berlaku untuk pelaksanaan rekapitulasi di tingkat KPU provinsi.
Ory menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 157 ayat 4 dan 5 UU Pilkada menyebutkan bahwa peserta pemilihan atau Paslon dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada MK, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU di masing-masing daerah.
'Pada prinsipnya KPU Sumbar menghargai berbagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Paslon kepala daerah setelah berlangsungnya hari pencoblosan hingga tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil rekap selesai dilakukan, dan meminta berbagai pihak untuk menghormati berbagai tahapan dan proses yang tengah berlangsung dan berbagai hasil yang telah ditetapkan," pungkasnya.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.