Kabupaten Dharmasraya

Sutan Riska Ziarahi Makam Pj Bupati Pertama Dharmasraya, Kenang Jasa Sang Perintis

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Kerajaan, melakukan ziarah ke makam Pj Bupati Dharmasraya pertama, Ahmad Munawar,

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Pemkab Dharmasraya
Sutan Riska Kerajaan melakukan Anjangsana dalam rangka HUT Kabupaten Dharmasraya ke-21 ke Makam Pj Bupati Dharmasraya Pertama, Ahmad Munawar di Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Kerajaan, melakukan ziarah ke makam Pj Bupati Dharmasraya pertama, Ahmad Munawar, di Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, pada Senin (6/1/2025). 

Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Dharmasraya yang ke-21.

Sutan Riska mengatakan  ziarah di makam Almarhum Ahmad Munawar merupakan wujud penghormatan pada almarhum sebagai seorang pejabat Negara.

Pamong senior yang telah banyak meletakkan dasar-dasar penyelenggaraan pemerintahan pada awal pemekaran Kabupaten Dharmasraya. 

“Setiap HUT Kabupaten, kegiatan ziarah ini selalu kita laksanakan. Disamping memberikan penghormatan pada almarhum, keluarga dan masyarakat Nagari Koto Padang. Serta mengingatkan kita tentang nilai dan makna pemekaran bagi daerah kita,” katanya.

Baca juga: Bupati Khairunas Sambut Mahasiswa KKN Unand, Dorong Kolaborasi untuk Pembangunan Solok Selatan

Ia juga menuturkan penghormatan yang diberikan pada almarhum mengandung makna baik selaku penyelenggara pemerintahan dan masyarakat untuk dapat mewujudkan cita-cita pemekaran dalam bentuk kerja nyata dan memberikan pengabdian pada daerah, atas peran dan fungsi kita di tengah-tengah masyarakat.

Dari data yang ada pelantikan almarhum Ahmad Munawar sebagai pejabat Bupati dilakukan pada tanggal 10 Januari 2004 oleh Gubernur Sumatera Barat.

Dalam arti, tiga hari setelah terbentuknya Kabupaten Dharmasraya dengan dilantiknya almarhum sudah barang tentu mempunyai keterbatasan dalam segala hal namun salah satu kondisi yang dimiliki oleh masyarakat dan para tokoh pemekaran pejabat Bupati harus menyelenggarakan roda pemerintahan daerah.

Guna menjawab harapan dan keinginan masyarakat yang termaktub dalam tuntutan pemekaran daerah.

“Kegiatan yang dilakukan saat itu adalah penyusunan struktur organisasi dan tata kerja pemeruntahan daerah. Sekaligus melakukan pengisian pejabat yang akan menjalankan tugas dan fungsi. Sesuai kewenangan pemerintahan daerah, dan menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) tahun 2004,” ucapnya.

Baca juga: Dukung Bio Farma Raih Sertifikasi WHO, PLN Suplai Listrik Andal untuk Tingkatkan Produksi Vaksin

Sebagai pejabat Bupati, diawal pemekaran masih sangat dirasakan eforia dari pemekaran tersebut.

Seakan-akan diawal pemekaran, pemerintahan daerah dituntut untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat.

Padahal pemerintah daerah saat itu masih mempunyai keterbatasan terutama dalam ketersediaan anggaran dan dokumen pelaksanaan pembangunan di daerah.

“Kami sangat meyakini tertampung harapan masyarakat kepada almarhum Ahmad Munawar namun allah berkehendak lain diluar harapan kita karena almarhum kurang lebih tiga bulan menjabat sekalu Pj Bupati, hasil karya selama tiga bulan dan pemikiran almarhum selama tuntutan pemekaran, dan penyelenggaraan pemerintahan yang saat ini dapat dikenang,” terangnya.

Semangat dan komitmen yang diwariskan oleh Ahmad Munawar haruslah dilanjutkan karena 21 tahun melaksanakan pemerintahan ini, masih banyak permasalahan-permasalahan dan keinginan masyarakat yang belum tercapai.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Program Makan Bergizi Gratis di Pariaman dan Gubernur Terpilih Segera Ditetapkan

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved