Kabupaten Dharmasraya

Polres Dharmasraya Ungkap 14 Kasus Khusus dengan 19 Tersangka Sepanjang 2024

Polres Dharmasraya berhasil mengungkap 14 kasus khusus dengan total 19 tersangka selama 2024.

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
istimewa
Ilustrasi garis polisi. Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumar) berhasil mengungkap 14 kasus khusus dengan total 19 tersangka selama 2024. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA – Polres Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumar) berhasil mengungkap 14 kasus khusus dengan total 19 tersangka selama 2024.

Hal ini disampaikan dalam Rilis Akhir Tahun (RAT) yang digelar di Mapolres Dharmasraya, Senin (30/12/2024).

Kapolres Dharmasraya menjelaskan, rilis ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi dan transparansi kinerja kepolisian sekaligus untuk menjaga situasi yang aman dan tertib di tengah masyarakat.

Rilis Akhir Tahun 2024 merupakan upaya dalam memantapkan komunikasi publik sehingga terwujud situasi yang aman dan tertib dalam masyarakat.

Berdasarkan informasi tertulis yang diterima TribunPadang.com, 14 kasus khusus itu terdiri dari:

Baca juga: Polresta Padang Larang Konvoi Malam Tahun Baru, Imbau Kegiatan Positif

1.Penyalahgunaan BBM Bersubsidi: 6 Kasus, jumlah tersangka enam orang laki-laki.

2.Illegal Logging: dua Kasus

Jumlah tersangka dua orang laki-laki.

3.Illegal Minning: 2 Kasus

Jumlah tersangka delapan orang laki-laki.

4.TPPO: 1 Kasus

Jumlah tersangka satu perempuan

5.Pupuk bersubsidi :1 Kasus

Jumlah tersangka dua orang pria.

6.Tindak Pidana Korupsi: 2 Kasus

Sedangkan kasus umum berhasil mengungkap 56 kasus dengan tersangka 81 orang selama 2024.

Baca juga: Garis Lintang Digunakan untuk Menentukan, Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Kurikulum Merdeka

Berdasarkan informasi tertulis yang diterima TribunPadang.com, 56 kasus umum itu terdiri dari:

1.KDRT: 2 Kasus

Jumlah tersangka dua orang laki-laki dan satu perempuan.

2.Curanmor:4 Kasus

Jumlah tersangka dua orang laki-laki.

3.Curat:21 Kasus

Jumlah tersangka 29 orang laki-laki.

4.Pencabulan: 5 Kasus

Jumlah tersangka 5 pria

5.Pengrusakan:1 Kasus

Jumlah tersangka enam orang pria dan dua perempuan.

6.Penggelapan:4 Kasus

Jumlah tersangka tiga orang laki-laki.

7.Percobaan Curas:1 Kasus

Jumlah tersangka satu orang laki-laki.

8.Penipuan: 1 Kasus

Jumlah tersangka satu orang pria

9.Cubis:1 Kasus

Jumlah tersangka satu orang laki-laki.

10.Perjudian: 16 Kasus

Jumlah tersangka 28 orang laki-laki.

(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved