OJK Sumbar Cabut Izin Koperasi Mikro Anduring Jaya Sepakat di Padang, Pengurus Dilarang Berkegiatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Google Maps
Gedung OJK Sumbar. OJK Sumbar resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat

Keputusan ini diumumkan melalui pengumuman Nomor Peng-1/Ko.15/2024 pada 23 Desember 2024.

Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra mengatakan pencabutan ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ΚΕΡ-140/ΚΟ.15/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat, Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan, pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat beralamat di Jl. Bandes Parak Jigarang No.08, Kecamatan Kuranji, Kota Padang ini terhitung sejak tanggal 23 Desember 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisinis Anduring Jaya Sepakat, maka Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat ditutup untuk umum.

Baca juga: Ini Cara Mudah Dapat Modal Usaha dari BTPN Syariah

"Dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro," kata Roni Nazra, Selasa (24/12/2024).

Roni Nazra mengatakan penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat sudah dilaksanakan sesuai laporan kepada OJK.

"Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Anduring Jaya Sepakat dilarang untuk menggunakan frasa lembaga keuangan mikro," kata Roni Nazra. 

OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan

OJK Sumbar  mencabut izin Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat. Kali ini OJK Sumbar mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, per Rabu (11/12/2024).

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan, BPR Pakan Rabaan merupakan BPR ketiga di Sumbar yang izinnya dicabut OJK selama tahun 2024.

Baca juga: Pj Wako Padang Pantau Langsung Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Malam Misa Natal

Sebelumnya, pada April OJK Sumbar mencabut izin operasional PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas

Selang beberapa bulan, OJK juga mencabut izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang pada Juli 2024.

Selanjutnya, di akhir tahun 2024 OJK mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

"Jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2024 sebanyak 3 BPR," kata Roni, Kamis (12/12/2024).

Meskipun 3 izin BPR dicabut, masih banyak BPR lainnya di Sumbar yang beroperasi dan terdaftar di OJK Sumbar.

Baca juga: Pohon Natal Salju Laris Manis, Pernak-pernik Natal Diserbu Pembeli di Padang

"Jumlah BPR/BPRS yang masih beroperasi di Sumbar sampai dengan posisi November 2024 adalah 78 buah," kata Roni.

Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Baca juga: Rayakan Natal & Tahun Baru dengan Promo Nataru Hingga Rp1,29 Juta dari BRI

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan," kata Roni.

Ia menekankankan bawah dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved