Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Lurah Berbuat Asusila Dinonaktifkan dan Tarif Air Perumda AM Naik Mulai 2025

Pemerintah Kota Padang akan menonaktifkan oknum lurah di Kecamatan Padang Barat yang diduga melakukan tindakan asusila di kantor kelurahan.

Editor: Rahmadi
Tangkapan Layar
Video rekaman CCTV memperlihatkan tindakan pelecehan yang dilakukan seorang Lurah di Kecamatan Padang Barat beredar di media sosial instagram. 

Untuk itu, nanti akan diperiksa dan ditindaklanjuti baik oleh inspektorat maupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Lurah itu juga menjadi korban pemerasan, maka akan ditindaklanjuti tim Inspektorat dan OPD terkait,” kata Tommy. 

2. Tarif Air Perumda AM Padang Naik Mulai Januari 2025, Harga Capai Rp 2.100 per Meter Kubik

Tarif air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Padang akan mengalami kenaikan mulai awal Januari 2025. 

Kenaikan tarif ini bervariasi tergantung kelompok pelanggan pengguna air Perumda AM Padang dan konsumsi air per bulan.

Tarif air yang naik mulai dari Rp100 per meter kubik sampai Rp 2.100 per meter kubik tergantung kelompok golongan dan konsumsi air.

Direktur Perumda AM Padang Hendra Pebrizal mengatakan kenaikan tarif ini berlaku mulai Januari 2025.

"Rekening januari 2025 bayar Februari 2025," kata Hendra Pebrizal, Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Aset Perbankan di Sumbar Tumbuh 5,56 Persen, Capai Rp83,41 Triliun

Ia menambahkam, kenaikan tarif air ini tidak berlaku bagi pelanggan yang termasuk kelompok sosial.

Tetapi berlaku bagi pelanggan kelompok rumah tangga, pelanggan instansi pemerintahan dan kelompok niaga.

Dijelaskannya, pelanggan kelompok sosial merupakan jenis pelanggan yang paling sedikit, yang meliputi masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk kepentingan pendidikan dan sosial dengan membayar tarif rendah.

Hendra Pebrizal menekankan kenaikan tarif air Perumda AM Padang masih dibawah sesuai SK Gubernur Sumbar tentang tarif batas atas dan tarif bawah air minum BUMD kabupaten kota di Sumbar.

Dalam SK tersebut, tarif atas air di Padang Rp 11.245.80 per meter kubik sementara tarif bawah Rp 5.800.00 per meter kubik.

Baca juga: Libur Nataru, Jalan Tol Padang-Sicincin Direncanakan Buka dengan Sistem Satu Arah

Ia juga memastikan komitmen peningkatan layanan dan penambahan cakupan layanan dengan adanya kenaikan tarif ini.

Sementara latar belakang kenaikan tarif air Perumda AM Padang ini, karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved