Berita Populer Sumbar

POPULER SUMBAR: Tapir Terperangkap di Kolam Pasaman Barat dan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan Ditutup

Seekor tapir masuk ke dalam kolam di Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Kamis (12/12/2024). 

Editor: Rahmadi
BKSDA Sumbar
Petugas saat melakukan evakuasi terhadap satwa dilindungi jenis tapir masuk ke dalam kolam di Nagari Aur Kuning, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (12/12/2024) 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar) resmi mencabut izin operasional PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan pada Rabu (11/12/2024). 

Keputusan ini menjadikan BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai BPR ketiga yang ditutup oleh OJK pada tahun 2024.

Hal ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Pakan Rabaa Solok Selatan

Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan, BPR Pakan Rabaan merupakan BPR ketiga di Sumbar yang izinnya dicabut OJK selama tahun 2024.

Sebelumnya, pada April OJK Sumbar mencabut izin operasional PT BPR Sembilan Mutiara yang beralamat di Jalan Diponegoro Nomor 1, Kelurahan Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

Baca juga: Pohon Tumbang Tutup Jalan dan Timpa Kabel di Lubuk Begalung, BPBD Kota Padang Imbau Waspada

Selang beberapa bulan, OJK juga mencabut izin PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang pada Juli 2024.

Selanjutnya, di akhir tahun 2024 OJK mencabut izin PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang beralamat di Jalan Raya Pakan Rabaa No. 118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

"Jumlah BPR yang dicabut izinnya selama 2024 sebanyak 3 BPR," kata Roni, Kamis (12/12/2024).

Meskipun 3 izin BPR dicabut, masih banyak BPR lainnya di Sumbar yang beroperasi dan terdaftar di OJK Sumbar.

"Jumlah BPR/BPRS yang masih beroperasi di Sumbar sampai dengan posisi November 2024 adalah 78 buah," kata Roni.

Baca juga: Semangat Nataru, PLN UP3 Padang dan Dishub Kota Padang Teken MoU

Ia menjelaskan, pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk melakukan upaya penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR.

Baca juga: Peringati Hari HIV/AIDS Sedunia, PT Semen Padang Gelar Sosialisasi 

Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved