Pilkada 2024
Bawaslu Kota Pariaman Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana di Hari Pemungutan Suara
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman temukan indikasi pelanggaran pidana di hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman temukan indikasi pelanggaran pidana di hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Pariman, Riswan mengatakan, temuan tersebut bermula dari hasil pengawasan dari pengawas TPS pada hari pemilihan, 27 November 2024.
Dalam laporan temuan tersebut, diduga salah seorang pemilih menggunakan hak pilih dengan mengaku sebagai orang lain saat berada di TPS kawasan Pariaman Timur.
Terduga merupakan pemilih pemula yang memilih dengan mengaku sebagai orang lain yang setelah diselidiki, merupakan salah satu sanak keluarganya.
"Kami telah menjadikan temuan tersebut sebagai laporan dugaan pelanggaran pidana dan sedang melakukan proses pendalaman di Sentra Gakkumdu untuk mengklarifikasi dan membuktikan dugaan tersebut beserta motifnya," kata Riswan.
Baca juga: Kubu 01 Laporkan 3 Dugaan Pelanggaran di Pilkada Mentawai ke Gakkumdu, KPU-Bawaslu Bilang Begini
Temuan dugaan pelanggaran ini menurut Riswan masuk ke dalam dugaan pelanggaran pidana dengan sanksi pidana paling ringan dua tahun kurungan penjara.
Saat ini, pihaknya tengah mendalami temuan tersebut untuk memastikan kebenarannya.
"Saat ini, kita di Bawaslu sedang mendalami temuan tersebut. Kami sedang melakukan klarifikasi terhadap pihak terduga atau terlapor, begitu juga penyelenggara di TPS terkait," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ini merupakan temuan dugaan pelanggaran pertama dan satu-satunya untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kota Pariaman.
Kendati begitu, dalam temuan ini, Riswan menyebut tidak masuk ke dalam syarat untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
Baca juga: Akui Kekalahan di Pilkada Padang Pariaman 2024, Suhatri Bur Ucapkan Selamat Pada JKA-Rahmat Hidayat
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan, bahwa tidak ada PSU dalam Pilkada di Kota Pariaman.
"Untuk pilkada 2024, kita tidak melakukan PSU," katanya. (*)
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.