Sumatera Barat

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan, Perda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidia mengatakan berdasarkan riset, analisis  untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi warga Kota Padang perlu me

|
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/HUMAS DPRD SUMBAR
Ketua DPRD Sumbar ikut mensosialisasikan Perda no 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM, Sabtu (30/11/2024) di Padang. 

Dalam Pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil Rina juga memiliki beberapa tujuan yakni

a. menumbuh kembangkan Usaha Kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;

b. meningkatkan kemampuan serta daya saing Usaha Kecil;

c. memberikan perlindungan dan pengembangan Usaha Kecil;

d. meningkatkan peluang lapangan usaha dan menumbuhkan wirausaha baru;

e. meningkatnya produktivitas, daya saing, dan pangsa pasar Usaha Kecil;

"f. menumbuhkembangkan jiwa kewirausahaan di kalangan masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Kecil;

g. meningkatkan akses terhadap sumber daya produktif dan pasar yang lebih luas;

h. memfasilitasi perolehan sertifikasi terhadap produk Usaha Kecil, yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap produk Usaha Kecil sehingga memiliki nilai tambah dan posisi tawar yang lebih baik;

i. meningkatkan peran Usaha Kecil dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan;

j. meningkatkan peran pengarusutamaan gender dalam Usaha Kecil.

Peserta Sosper Perda No. 16 Tahun 2024 sesi pertama dari utusan Kelurahan Jati, Kelurahan Andalas , Kelurahan Mata Air dan Kelurahan Belimbing.

Turut hadir juga dalam kesempatan tersebut Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Prov Sumbar, Zardi Syahrir,SH.MM. (*/rel)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved