Sumatera Barat

Ketua DPRD Sumbar Sosialisasikan, Perda tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidia mengatakan berdasarkan riset, analisis  untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi warga Kota Padang perlu me

|
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/HUMAS DPRD SUMBAR
Ketua DPRD Sumbar ikut mensosialisasikan Perda no 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM, Sabtu (30/11/2024) di Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidia mengatakan berdasarkan riset, analisis  untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi warga Kota Padang perlu memperhatikan kegiatan koperasi dan UMKM.

Menurutnya, koperasi sebagai kekuatan ekonomi masyarakat yang lebih baik lagi. Mengingat hal ini juga terkait usaha peningkatan pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat Tahun 2025 antara 4,7 persen - 5,2 persen.

"Oleh karena setiap kita mesti melakukan perubahan cara berpikir agar segala potensi diri dan kesempatan dapat bisa berkembang dengan baik. Karena itu Sosper Perda pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan UMKM kita lakukan hari ini dan nanti akan ditindak lanjuti dengan pelatihan-pelatihan teknis untuk masyarakat yang mau berusaha dan sukses", ungkap Muhidi dikutip dari rilis humas DPRD Sumbar, Sabtu (30/11/2024). 

Muhidi juga menyampaikan tipe agar jadi pengusaha sehat, berkembang dan sukses antara lain.

" Hal pertama, mesti teguh pendirian tekad yang kuat, punya satu pilihan fokus sehingga tidak ada keragu-raguan."

"Kedua sering-sering berkomunikasi dengan Allah SWT, shalat malam dan yang paling baik jam online pukul 03.00 - 04.00. Ketiga, tingkatkan ketaatan para Allah SWT. Keempat, bangun tim kerja, bersinergi, kerjasama dengan kompak secara padu. Dan, kelima sabar, tabah dalam setiap godaan, ujian perjuangan sesuai dinamika yang berkembang", ungkapnya. 

Muhidi mengingatkan agar jangan mudah berpindah-pindah usaha, ketekunan dan tulus ikhlas itu lebih baik dalam menata usaha hingga mencapai sukses. 

"Minimal jika ingin menyakinkan setiap usaha itu dalam ukuran minimal waktu 3 tahun, dari sana kita dapat melihat sukses ataupun perlu melakukan evaluasi sebagaimana baiknya," ingatnya. 

Nara Sumber Sosper Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Prov Sumatera Barat Ir Rina Morita, MSi dalam Sosialisasi Perda no 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM mengatakan saat ini jumlah Koperasi di Sumbar 4.220 unit tahun 2023, namun hanya 2.345 unit Koperasi yang sehat melakukan Rapar Anggota Tahunan (RAT).

"Pemberdayaan dan pelindungan Koperasi dan UMKM di Sumbar merupakan salah satu program utama, dalam perluasan akses usaha, penataan pembiayaan, manajerial, standardisasi dan restrukturisasi agar Koperasi dan UMKM dapat berkembang dengan baik di Sumatera Barat," ujarnya 

Rina juga menyampaikan Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah.

Di antaranya: menumbuhkan dan memberikan perlindungan Koperasi; b. menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan serta daya saing 
Koperasi; c. memberi perlindungan dan dukungan bagi Koperasi

Berikutnya d. meningkatkan peran Koperasi sebagai pelaku ekonomi yang tangguh, profesional, dan mandiri sebagai basis pengembangan ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumberdaya alam serta sumberdaya manusia yang produktif, mandiri, maju berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan  berkelanjutan;

Selanjutnya e.meningkatkan peran Koperasi dalam pembangunan daerah,  penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan rakyat dari kemiskinan.

Terakhir f. meningkatnya partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan koperasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved