Pilkada 2024

Jawaban Bawaslu Soal Dugaan Kampanye Hitam di Pariaman: Lebih Kepada Negative Campaign

Situasi politik jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), makin memanas di masa ..

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
istimewa
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi. 

TRIBUNPADANG.COM,PARIAMAN - Situasi politik jelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), makin memanas di masa tenang kampanye.

Situasi ini terlihat dalam laporan sejumlah akun di media sosial yang mengaku mendapat selebaran berbentuk pemberitaan fisik dan kertas berisikan tentang informasi dan kinerja salah satu dari tiga Pasangan Calon (Paslon).

Dalam video yang beredar, tim pemenangan satu dari tiga Paslon sempat mengamankan pelaku penyebaran, hanya saja berkutat sampai tahap tanya jawab di lapangan.

Kondisi ini saat dikonfirmasi Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pariaman, Elmahmudi, mengaku pihaknya selalu memonitor semua potensi pelanggaran yang terjadi di wilayah Pariaman, termasuk terkait dengan kampanye hitam (black campaign) dan politik uang (money politik).

Dirinya menjelaskan, di hari tenang menjelang pencoblosan potensi penyebaran kampanye hitam di media mainstream maupun media sosial yang dihembuskan oleh aktor politik sangat mungkin terjadi, mengingat hangatnya kontestasi politik menjelang hari H pencoblosan.

Terkait realitas saat ini di Pariaman, Elmahmudi membenarkan adanya informasi dan pelaporan terkait dugaan penyebaran sebuah berita terkait dengan salah satu Paslon yang berkompetisi di Pilkada Pariaman.

Namun setelah diteliti muatan kontenya lebih kepada negative campaign bukan black campaign.

Baca juga: Pilkada Pariaman Memanas di Masa Tenang, Kuasa Hukum Paslon 01 Laporkan Kampanye Hitam ke Bawaslu

"Ada, cuman kita belum temukan unsur pelanggarannya," ujarnya.

Ia menerangkan jika kontennya berisi black campaign atau kampanye hitam maka itu merupakan pelanggaran Pemilu yang berimplikasi kepada sebuah tindakan pidana.

Namun, jika konten tersebut berisi negative campaign maka tidak dapat ditindak karena bukanlah sebuah pelanggaran pemilihan.

"Black campaign itu pelanggaran karena bermuatan fitnah dan hoaks, tapi kalo negative campaign itu tidak bisa ditindak karena lebih bersifat kritikan berdasarkan fakta," ujarnya.

Dalam koran tersebut dimuat berbagai informasi yang disebut mendiskreditkan salah satu Paslon yang bertarung.

Salah satu anggota tim pemenangan kandidat yang dimuat dalam koran tersebut menyampaikan, pihaknya mengetahui bahwa konten yang disebarkan itu sengaja dihembuskan oleh tim Paslon lawan yang ikut berkompetisi dalam Pilkada Pariaman.

Tim Kuasa Hukum salah satu Paslon, Rizki Putra Zulva menyayangkan dengan muatan konten tersebut.

Kendati demikian pihaknya lebih memilih mengedukasi agar Pilkada Pariaman lebih berintegritas dan naik kelas, dengan demikian kualitas demokrasi di Kota Tabuik ini dapat naik level.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved