Pilkada 2024
Hari Pencoblosan Pilkada 2024 Semakin Dekat, Kenali 3 Warna Surat Suara yang Digunakan
Masyarakat di seluruh Indonesia akan memilih gubernur, bupati, wali kota, serta wakil kepala daerah di daerah masing-masing.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM – Pilkada 2024 akan digelar dalam tiga hari, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.
Masyarakat di seluruh Indonesia akan memilih gubernur, bupati, wali kota, serta wakil kepala daerah di daerah masing-masing.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tiga warna surat suara untuk Pilkada 2024.
Warna tersebut disesuaikan dengan jenis pemilihan yang dilakukan.
Adapun warna surat suara yang digunakan adalah merah marun, biru muda, dan toska. Setiap warna menunjukkan pasangan calon yang akan dicoblos.
Ketentuan surat suara dalam Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1337 Tahun 2024.
Baca juga: Sejahterakan Guru, Refleksi Peringatan Hari Guru Nasional ke-79
Selengkapnya, inilah 3 warna surat suara dalam Pilkada 2024:
1. Surat Suara Merah Marun
Surat suara berwarna merah marun digunakan untuk mencoblos pasangan gubernur-wakil gubernur.
2. Surat Suara Biru Muda
Surat suara berwarna biru muda digunakan untuk mencoblos pasangan bupati-wakil bupati.
3. Surat Suara Toska
Surat suara berwarna toska digunakan untuk mencoblos pasangan wali kota-wakil wali kota.
Nantinya, pemilih akan mendapatkan satu atau dua surat suara ketika hendak melakukan pencoblosan, tergantung pemilihan apa yang tengah digelar.
Kombinasinya Surat Suara Merah Marun dan Surat Suara Biru Muda atau Surat Suara Merah Marun dan Surat Suara Toska.
Baca juga: Soal CCTV dalam Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Polda Sumbar Sebut Sudah Diamankan
| KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
|
|---|
| Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
|
|---|
| DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
|
|---|
| KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Ilutrasi-kampanye-baliho-spanduk-poster-Pilkada-Pemilu-Pileg.jpg)