Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Polisi Tembak Polisi di Sumbar, PBHI: Perpanjang Catatan Kelam Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Sumatera Barat menilai kasus penembakan polisi di Solok Selatan
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Sumatera Barat menilai kasus penembakan polisi di Solok Selatan memperburuk catatan perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup.
Ketua PBHI Sumbar, Ihsan Riswandi, mengungkapkan bahwa penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan pada Jumat (22/11/2024) diduga terkait dengan penindakan hukum terhadap tambang ilegal.
"Viral-nya pemberitaan soal penembakan yang berujung kematian yang diduga dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Pores Solok Selatan yang sedang melakukan penindakan hukum terhadap pelaku tambang galian C di Solok Selatan hari Jumat 22 November 2024 perlu dicurigai bahwa di tubuh Polri sedang bersemayam pelindung kejahatan lingkungan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2024).
Dia menilai bahwa penembakan yang diduga dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas hak untuk hidup sebagaimana dilindungi melalui Pasal 28I ayat (1).
Pasal 28A itu berbunyi, " Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Sementara itu, Pasal 28I ayat (1) menegaskan bahwa hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun", Juga tindakan ini telah melanggar UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Baca juga: Misteri Peluru dalam Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: 7 Butir Ditemukan di Rumdis Kapolres
"Dengan adanya penembakan dalam kasus ini mengkonfirmasi bahwa kecurigaan-kecurigaan masyarakat terhadap adanya keterlibatan Polisi dalam membekingi aktivitas pertambangan di Sumatera Barat baik legal maupun ilegal, patut diduga keras benar adanya," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap rekannya ini juga menguatkan bahwa kultur kekerasan di tubuh polri juga benar adanya dan sudah menjadi hal lumrah dilakukan.
"Bahkan, patut dicurigai bahwa penembakan tersebut juga atas instruksi dari orang-orang yang telibat dalam praktek-praktek kejahatan lingkungan (pertambangan)," imbuhnya.
Ihsan menyebut, penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya yang dilakukan oleh kepolisian (Kabag Ops Polres Solok Selatan) terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan adalah bentuk perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan kekuasaan, apalagi digunakan untuk melemahkan proses penegakan hukum (kejahatan lingkungan).
Lanjut Ihsan, dalam Perkapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Menyelenggarakan Tugas Kepolisian Pasal 47 ayat (1) berbunyi “ Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan.
Ayat (2) “ Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk : a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, b. membela diri dari ancaman kematian, c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat; d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau mengancam jiwa orang; e. menahan, mencegah, atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa; f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Baca juga: DPR Desak Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Diusut Tuntas, Diduga Terkait Tambang Ilegal
Penggunaan sejata api yang tidak bertanggungjawab ini juga melanggar Pasal 8 Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
"Penembakan yang dilakukan tidak sesuai prosedur tersebut juga menjadi bukti bahwa selama ini, tidak pernah dilakukan evaluasi yang serius dan atau atau pemberian sanksi yang tegas bagi oknum polisi yang menggunakan senjata api secara berlebihan," ujarnya.
Meskipun, kata Ihsan, pasal 66 UU PPLH dan terbaru MenLHK mengeluarkan regulasi perlindungan pejuang lingkungan (PermenLHK 10 – 2024), tetapi kasus-kasus dilapangan mengkonfirmasi ternyata itu belum cukup kuat menjadi skema perlindungan pejuang lingkungan.
"Salah satu jawabannya, karena pelakunya berada dan menjadi “bagian lain” dari institusi yang mestinya memberikan perlindungan. Pada bagian lainnya, kasus-kasus tambang illegal menjadi “rahasia umum” terhubung ke aktor-aktor kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif. Negara harus segera memperkuat regulasi dan kebijakan konkrit perlindungan bagi setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup," tambahnya.
Baca juga: Kemudahan Memasak Nasi dengan Rice Cooker Philips HD4515, Cek Harga dan Keunggulannya!
Oleh karena itu PBHI Sumbar mendesak agar :
1. Kapolri memberikan atensi yang besar dan serius terhadap kasus penembakan yang dilakukan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, karena tindakan penembakan ini diduga kuat dilatarbelakangi oleh ketidak senangan oknum polisi atau pihak-pihak tertentu dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan.
2. Kapolri Copot Kapolda Sumbar karena dinilai tidak mampu memimpin tubuh Polda Sumbar dengan baik dan benar!
3. Kapolri harus memeriksa Kapolda Sumbar terkait kejahatan-kejahatan lingkungan baik legal maupun ilegal yang ada di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
4. Negara harus memperkuat kembali pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi terkait dengan perlindungan hukum terhadap orang-orang yang ingin membongkar, mengusut, menginformasikan kasus-kasus kejahatan lingkungan meskipun sudah ada UU No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan diperkuat dengan Permen Lingkungan Hidup No 10 Tahun 2024 yang mengatur perlindungan bagi pejuang lingkungan hidup, namun faktanya semua aturan yang dibuat ini kembali mandul tanpa adanya pengawasan dan penindakan hukum yang kuat bagi pelaku kejahatan lingkungan.
Sebelumnya diberitakan, kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP AKP Ulil Ryanto Anshari oleh rekannya, Kabag Ops Dadang Iskandar diproses oleh Polda Sumbar.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti mengatakan, pelaku sudah diamankan dan kini sedang diperiksa oleh Bidpropam Polda Sumbar.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di Polda Sumbar," katanya saat dihubungi tribunpadang.com, Jumat (22/11/2024).
Sebelumnya kasus polisi tembak polisi ini terjadi di Mapolres Solok Selatan yang berlokasi di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, sekitar pukul 00.43 WIB.
Kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi yang diterima tribunpadang.com, mulanya Ulil Ryanto mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Sosok AKP Ulil Ryanto Anshari Polisi Tewas Ditembak Polisi di Solok Selatan Dikenal Rajin Beribadah
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, Ulil Ryanto terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
"Saat terjadi penembakan hanya terdapat Kabag Ops dan Kasat Reskrim di TKP (lokasi kejadian)," sebagaimana tertulis dalam laporan polisi yang diterima, Jumat pagi.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistywan, membenarkan peristiwa ini. "Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan," kata dia.
Dibawa ke Makassar
Ketua Majelis Jemaat GPIB Efrata Padang, Pendeta Salmon Leatemia mengatakan, Ulil Ryanto yang merupakan jemaatnya merupakan orang Makassar.
"Kami mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan akan dibawa ke Kota Makassar, karena orang Kota Makassar," ujar Pendeta Salmon Leatemia di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Jumat (22/11/2024).
Dikatakannya, untuk keberangkatan jenazah akan dilakukan pada hari ini dan diperkirakan sampai pada malam hari di Kota Makassar.
"Saya sudah dihubungi oleh teman Pendeta yang ada di sana, mereka telah melakukan persiapan untuk menyambut jenazah dan akan membuat ibadah serta memakamkannya," katanya.
Kegiatan penyambutan jenazah ini akan dilakukan di GPIB Mangngamaseang Makassar, Jalan Urip Sumoharjo Nomor 75, Tello Baru, Panakkukang, Panaikang, Kecamatan Panakkukang.
Pendeta Salmon Leatemia pun mengenang Ulil Ryanto sebagai sosok yang ramah dan baik. "beliau juga tekun beribadah di GPIB Efrata Padang," ucapnya.
Ia bilang meski dinas di Solok Selatan, saat sedang tidak ada tugas yang menyita waktu, setiap hari Minggu menyempatkan waktu hadir ke gereja GPIB Efrata Padang.
Untuk diketahui, sebelum diterbangkan ke Makassar, upacara pelepasan jenazah Ulil Ryanto digelar di halaman Rumah Sakit Bhayangkara Padang.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi: Jenazah Kasat Reskrim AKP Ulil Ryanto Anshari Dilepas Langsung Kapolda Sumbar
Pantauan tribunpadang.com, persiapan untuk pelepasan sudah disiapkan dan sejumlah personel kepolisian sudah berada di rumah sakit.
Upacara pelepasan jenazah Ulil Ryanto akan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Terungkap di Sidang Polisi Tembak Polisi, Dadang Tolak Serahkan Pistol Meski Izin Sudah Tak Berlaku |
![]() |
---|
Terungkap dalam Sidang Lanjutan, Izin Senjata Dadang Iskandar Tak Aktif saat Penembakan Kompol Ulil |
![]() |
---|
Wakapolres Ceritakan Detik-detik Dapat Telepon dari Kapolres Terkait Penembakan Kompol Anumerta Ulil |
![]() |
---|
9 Polisi Jadi Saksi dalam Sidang Polisi Tembak Polisi, JPU Gali Posisi Saat Penembakan Kompol Ryanto |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sidang Polisi Tembak Polisi di PN Padang, JPU Hadirkan 9 Saksi Anggota Polres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.