Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
7 ASN Pemko Pariaman Didakwa Langgar Netralitas Pilkada, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri Pariaman telah melimpahkan berkas perkara tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendri Finisa saat diwawancarai, Senin (4/11/2024).
Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli.
Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf.
Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakumlu.
"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
Hakim Tolak Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman, Sidang Pelanggaran Netralitas Lanjut Agenda Pembuktian |
![]() |
---|
7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Pariaman Tinggi, Bawaslu: Komitmen Bersama Tidak Cukup |
![]() |
---|
Tidak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Pelanggaran Netralitas 2 ASN di Kota Solok Diteruskan ke BKN |
![]() |
---|
2 ASN di Kota Solok Sumbar Dilaporkan Langgar Netralitas ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.