Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024
7 ASN Pemko Pariaman Didakwa Langgar Netralitas Pilkada, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
Kejaksaan Negeri Pariaman telah melimpahkan berkas perkara tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Kejaksaan Negeri Pariaman telah melimpahkan berkas perkara tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas pada Pilkada 2024 ke Pengadilan Negeri Pariaman, Kamis (21/11/2024).
Pelimpahan berkas ini merupakan tindak lanjut dari penerimaan berkas tahap dua dari Polres Pariaman.
Kasipidum Kejari Pariaman, Wendri Finisa menyampaikan, berkas 7 ASN tersebut sudah rampung dan segera pihaknya limpahkan oleh penyidik kepada pihaknya kemarin.
Selanjutnya Jaksa akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan untuk dilanjutkan ke persidangan.
“Iya berkas akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri, hari ini” tuturnya.
Baca juga: KPU Pariaman Gelar Nobar Debat Publik Pilkada 2024 di Halaman Balai Kota Pakai Layar Tancap
Berkas tujuh ASN di Kota Pariaman yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pilkada rampung dilengkapi oleh Penyidik Polres Padang Pariaman.
Penyidik juga telah melimpahkan berkas tahap 2 kepada pihak Kejaksaan Negeri Pariaman, pada Selasa (19/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, Tiga dari tujuh pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pariaman, Sumatera Barat mangkir dari panggilan polisi saat proses penyidikan kasus pelanggaran netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kordiv Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Pariaman, Elmahmudi, mengatakan, ketiga pejabat tersebut tidak hadir saat panggilan pertama karena ada urusan tertentu.
"Panggilan pertam itu pekan lalu (Kamis dan Jumat). Hari ini kembali dilakukan panggilan," ujarnya, Senin,(11/11/2024).
Baca juga: Pemkab Sijunjung Tunggu UMP Sumbar untuk Tentukan UMK 2025
Pemanggilan ini dilakukan pada tujuh tersangka pejabat ASN dalam lanjutan penyidikan oleh pihak kepolisian.
Waktu penyidikan di tingkat kepolisian ini berlangsung sampai 14 November, sejak ditetapkan ketujuhnya sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan Gakumlu.
Elmahmudi menerangkan setelah dari penyidik kepolisian kasus ini akan dilanjutkan di tingkat kejaksaan dengan durasi waktu lima hari, untuk memeriksa dan menyusun rencana dakwaan dan tuntutan.
"Setelahnya berkas harus dilimpahkan ke pengadilan negeri untuk disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menerangkan satu dari tujuh tersangka dalam kasus ini pada awalnya berstatus sebagai saksi bukan terlapor.
Baca juga: Harga Telur di Pasar Sijunjung Stabil Rp50.000 Per Papan, Diprediksi Melonjak Jelang Akhir Tahun
Status satu orang tersebut naik sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan, terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran sesuai keterangan saksi ahli.
Kendati sudah terbukti, awalnya yang bersangkutan tidak melanggar pasal yang disangkakan karena bukan berstatus pejabat ASN, melainkan staf.
Setelah adanya surat resmi dari Pemko Pariaman, baru diketahui yang bersangkutan tergolong sebagai pejabat dan bisa disangkakan pasal yang digunakan Gakumlu.
"Makanya statusnya naik sebagai tersangka sewaktu gelar perkara, karena didukung oleh dua alat bukti," tuturnya. (*)
Hakim Tolak Eksepsi 7 ASN Pemko Pariaman, Sidang Pelanggaran Netralitas Lanjut Agenda Pembuktian |
![]() |
---|
7 ASN Pemko Pariaman Jalani Sidang Dakwaan terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Pariaman Tinggi, Bawaslu: Komitmen Bersama Tidak Cukup |
![]() |
---|
Tidak Penuhi Unsur Pidana, Laporan Pelanggaran Netralitas 2 ASN di Kota Solok Diteruskan ke BKN |
![]() |
---|
2 ASN di Kota Solok Sumbar Dilaporkan Langgar Netralitas ke Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.