Kota Pariaman

Narkotika Dominasi Kasus yang Ditangani Kejari Pariaman Sepanjang 2024

Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2024.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Kajari Pariaman Bagus Priyonggo melakukan pemusnahan barang bukti hasil putusan persidangan di Kantor Kejari Pariaman, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNPADANG.COM,PADANG PARIAMAN - Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang 2024. 

Hal ini disampaikan Kepala Kejari Pariaman, Bagus Priyonggo, dalam acara pemusnahan barang bukti hasil putusan pengadilan di Kantor Kejari Pariaman, Selasa (19/11/2024).

Bagus Priyonggo, mengatakan jumlah perkara narkotika ini hampir setiap tahunnya mengalami peningkatan. 

Melihat kondisi ini Bagus meminta adanya peran serta dari seluruh elemen masyarakat agar bisa membersamai pemeberantasan penyalahgunaan narkotika ini. 

"Setiap instansi harus memainkan perannya sebaik mungkin untuk mencegah penambahan kasus ini, supaya terwujud cita Indonesia emas," ujarnya. 

Baca juga: Tips Merawat Tanaman Bawang Merah Saat Musim Hujan dari Petani di Alahan Panjang Solok

Oleh sebab itu pada kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut pihaknya mengundang Forkopimda dan pihak terkait, agar melihat langsung bagaimana masalah narkotika ini masih terus terjadi. 

Kejaksaan Negeri Pariaman, melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang sudah diputus oleh pengadilan hingga Selasa (19/11/2024). 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di halaman kantor Kejari Pariaman, diikuti dan disaksikan langsung oleh Kapolres Pariaman, Kapolres Padang Pariaman, Ketua Pengadilan Pariaman, Kalapas Pariaman, Ketua DPRD Pariaman dan Padang Pariaman dan sejumlah pejabat lainnya. 

Bagus Priyonggo mengatakan, pemusnahan barang bukti ini sudah kali ketiga dilakukan pihaknya sepanjang tahun 2024. 

Ia menerangkan pada pemusnahan barang bukti kali ini berasal dari 102 perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Pariaman. 

Baca juga: Kejari Pariaman Musnahkan Barang Bukti 102 Perkara: 42 Kilo Ganja Dibakar, 546 Gram Sabu Diblender

"Ini merupakan fungsi dari kejaksaan, menindaklanjuti hasil putusan pengadilan dengan memusnahkan barang bukti," ujarnya. 

Ia menyebut pemusnahan barang bukti kali ini masih didominasi oleh perkara narkotika, terutama jenis sabu. Tercatat ada sebanyak 45 perkara narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 546 gram, yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air menggunakan blender. 

Selain sabu, narkotika jenis ganja menjadi perkara terbanyak kedua dalam pemusnahan barang bukti ini, dengan 15 perkara, berat 42,4 kg, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan minyak tanah dalam tong besi. 

"Serta juga ada satu kasus narkotika jenis ekstasi dengan barang bukti 1,16 gram yang kami musnahkan," ujarnya. 

Selain perkara narkotika, selebihnya ada perkara perlindungan anak sebanyak 14 kasus, perjudian 11 kasus, pencurian 7 kasus, senjata api dan benda tajam tiga kasus dan penganiayaan dua kasus. 

Baca juga: TERBARU Kunci Jawaban Teka Teki Silang Asli Level 381, 382, 383, 384, 385, 386, 387, 388, 389, 390

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved