Pilkada 2024

JPU Tuntut Purnawirawan Polri yang Rusak Baliho di Padang Pariaman Tiga Bulan Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) tuntut Purnawirawan Polri dalam kasus perusakan baliho pasangan calon di Padang Pariaman, Sumatera Barat,

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Panji Rahmat
Asmar Yunus saat diwawancarai di Padang Pariaman, Senin (14/10/2024). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Jaksa penuntut umum (JPU) tuntut Purnawirawan Polri dalam kasus perusakan baliho pasangan calon di Padang Pariaman, Sumatera Barat,  selama tiga bulan penjara dengan denda Rp1 Juta subsider satu bulan kurungan, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Senin (18/11/2024).

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan ini dipimpin oleh hakim ketua Dadi Suryadi dengan hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

JPU Wendry Finisia mengatakan, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan tadi, pihaknya menuntut terdakwa atas nama Asmar Yunus dengan pasal 187 ayat (3) Jo pasal 69 huruf g, UU no 1 tahun 2015 tentang Perpu no 1 tahun 2024 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

"Dengan pasal itu, terdakwa AY dituntut Pidana Penjara selama tiga bulan dan denda Rp 1 juta, subsidair 1 bulan kurungan," ujarnya.

Setelah agenda tuntutan ini, Wendriengaku sudah akan dilanjutkan dengan agenda pledoi, replik dan duplik, sebelum terakhir agenda putusan.

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut Tewaskan Empat Orang di Puncak Kiambang Padang Pariaman Versi Warga

Sebelumnya diberitakan, Kasus purnawirawan Polri yang rusak Alat Peraga Kampanye (APK) Pasangan Calon (Paslon) di Padang Pariaman Sumatera Barat, berlanjut ke Pengadilan Negeri Pariaman, Rabu (13/11/2024).

Persidangan hari ini merupakan agenda sidang ketiga setelah hakim menetapkan status yang bersangkutan (Asmar Yunus) sebagai terdakwa di agenda sidang pertama.

Setelah putusan tersebut, hari ini berlanjut sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.

Lalu, pada sore ini sidang ditutup dengan putusan sela, dimana hakim ketua Dadi Suryandi menolak eksepsi dari kuasa hukum Asmar Yunus, saat sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang cakra (Rabu sore).

Dalam putusannya hakim ketua Dadi Suryandi menyatakan bahwa semua keberatan kuasa hukum terdakwa tidak bisa diterima, dan memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian.

Baca juga: Kisah Haru Nenek Nurjannah, 4 Tahun Bertahan di Gubuk Reyot Pascagempa Sulawesi Barat

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutan perkara dengan agenda pembuktian besok," tutur Dadi yang didampingi hakim anggota Sherly Risanti dan Ramlah Mutiah.

Dalam perkara ini, Asmar Yunus dihadirkan ke kursi ruang sidang sebagai terdakwa dalam kasus perusakan APK yang dilakukan beberapa waktu lalu di Kurai Taji Timur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Asmar Yunus diduga kuat telah melakukan tindak pidana pemilihan. Atas perbuatannya Asmar Yunus didakwa dengan pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 twntang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kuasa Hukum Terdakwa Zulbahri, mengatakan, bahwa pihaknya menghormati putusan dari majelis hakim.

"Di agenda sidang selanjutnya tentu kami akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan klien kami," ujarnya.

Zulbahri menyebut para saksi yang meringankan ini nantinya akan dihadirkan sebagai pendukung eksepsi yang sudah ditolak oleh majelis hakim. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved