Guru Dilaporkan ke Polisi di Sijunjung
Guru di Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, PGRI Serukan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pengajar
Ketua PGRI Kabupaten Sijunjung, Syaiful Husein, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi segala bentuk intimidasi terhadap guru dalam proses belajar
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Dia menambahkan kejadian ini terjadi di sekolah yang mengakibatkan salah satu siswa jarinya hampir patah, maka orang tuanya memberikan surat pengaduan ke Polsek IV Nagari untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Pihak sekolah beserta orang tua korban ini telah bertemu dan sudah dijelaskan juga surat itu hanya untuk dimintai keterangan tanpa ada tuntutan.
“Mungkin guru ini ketakutan dia pikir mau jadi tersangka padahal kami belum tau apa-apa,” ucapnya.
Yasin juga menjelaskan dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan antara pihak sekolah, dinas pendidikan, PGRI Kabupaten Sijunjung, Polsek IV Nagari dan Polres Sijunjung membahas kesalahpahaman ini.
“Biar semua jelas dan tak ada informasi keliru beredar nanti kami akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait,” terangnya. (*)
Tulisan ini sudah diperbarui dengan penambahan pernyataan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin.
Jangan Buru-Buru Lapor Polisi, Pakar Dorong Peran Komite Sekolah dalam Kasus Guru SD di Sijunjung |
![]() |
---|
Kasus Wali Murid Laporkan Guru SD di Sijunjung Berakhir Damai, Sepakat Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Polres Sijunjung Sangkal Adanya Guru Dilaporkan ke Polisi: Cuma Diminta Keterangan |
![]() |
---|
Guru Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, Dinas Pendidikan: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.