Guru Dilaporkan ke Polisi di Sijunjung
Guru di Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, PGRI Serukan Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pengajar
Ketua PGRI Kabupaten Sijunjung, Syaiful Husein, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi segala bentuk intimidasi terhadap guru dalam proses belajar
Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG – Ketua PGRI Kabupaten Sijunjung, Syaiful Husein, menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi segala bentuk intimidasi terhadap guru dalam proses belajar mengajar (PBM).
Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya laporan seorang wali murid terhadap seorang guru di SDN 2 Koto Baru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung.
Salah seorang wali murid, melaporkan guru Ke Polsek setempat, tertanggal 13 November 2024, tentang dugaan perkara tindakan pidana kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan laporan No : B/41/IX/2024 Polsek IV Nagari, langsung melayangkan surat kepada Kepala Sekolah Darul Hasni, S.Pd, guru kelas dan salah seorang wali murid.
“Kami PGRI Sijunjung Siap mendampingi dan tidak membiarkan anggota mengalami trauma dalam menjalankan tugas. Apalagi yang menyangkut dengan kejadian yang dialami di SDN 2 Koto Baru," terangnya tertulis, Senin (18/11/2024).
Baca juga: Kisah Haru Nenek Nurjannah, 4 Tahun Bertahan di Gubuk Reyot Pascagempa Sulawesi Barat
Ia menyebutkan dalam melaksanakan tugas, guru sudah dilindungi oleh Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam PP No. 74 tahun 2008, (Padal 39 ayat 1 dan 2) Pasal 40 dan pasal 41.
Intinya semua yang termaktub dalam PP itu perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
Sehingga guru mendapatkan rasa aman dan jaminan keselamatan serta mendapatkan perlindungan hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima Kepala SDN 2 Koto Baru, Darul Hasni berawal dari peristiwa yang menimpa siswa kelas 1 berinisial A pada Rabu (13/11) saat jam istirahat berkisar antar pukul 09.50-10.20.
Beberapa siswa laki-laki kelas 1 bermain lempar-lempar batu ke dalam genangan air di sebelah labor komputer secara bergantian. Ketika ada percikan air mereka tertawa dengan senangnya.
Saat A sedang mengambil batu, temannya B sedang mengangkat batu namun batu yang diangkat B tersebut terjatuh dan mengenai ujung jari telunjuk A yang sedang mengambil batu didalam genangan air sehingga jari A berdarah.
Baca juga: Putri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso, Hidup Memprihatinkan di Usia Senja
Teman-teman yang bermain bersama A membawanya ke kantor majelis guru. Melihat jari A berdarah guru kelas bernama Orbita Suriani mengikatnya dengan kasa steril dan lansung membawanya ke Pustu bersama mahasiswa PL bernama Septa Gian.
Setiba di Pustu Bidan bernama Fani menyuruh langsung ke Puskesmas. Sampai di puskesmas jari yang luka dibersihkan perawat, kemudian A dirujuk ke RSUD Sijunjung untuk memastikan apakah ada tulang jarinya patah atau tidak.
Dari hasil rontgen di RSUD dipastikan tidak ada tulang yang retak atau patah, namun daging/ ototnya harus dijahit. Untuk medapatkan hasil yang lebih baik maka diambil kesimpulan untuk dioperasi oleh dokter bedah.
Kepala sekolah bersama semua guru dan orang tua B semuanya tiba di RSUD untuk membezuk A.
Kepala sekolah menyampaikan rasa prihatin dan minta maaf kepada orang tua A atas kejadian yang menimpa siswanya.
Baca juga: Polisi Sebut Truk Kelebihan Muatan Sebabkan Kecelakaan Maut di Puncak Kiambang Padang Pariaman
Esok harinya (Kamis, 14/11) kepala sekolah, seluruh guru, komite sekolah dan orang tua B kembali ke RSUD untuk membezuk A.
Kepala sekolah ingin berbicara dengan orang tua A terkait musibah ini, namun sepertinya saat itu kondisi tidak memungkinkan untuk membahas masalah ini.
Akhirnya kepala sekolah menyampaikan kepada orang tua A bahwa penyelesaian masalah ini akan ditangani komite.
Sambil pamit pulang guru kelas 1 menyampaikan bahwa Jumat teman-teman akan membezuk ke rumah namun Jumat pagi orang tua A mengrim pesan WA kepada salah seorang guru bahwa A tidak usah dijenguk dulu karena demam dan tangannya sakit.
Karena pesan ini guru bersama siswa kelas 1 tidak jadi membezuk A hari itu, namun kepala sekolah tetap merencanakan akan membezuk A bersama guru.
Akhirnya pada Sabtu Pengawas, Ketua KKGO, kepala sekolah se Kecamatan IV Nagari dan ketua PGRI cabang IV Nagari, langsung ikut serta bersama guru SDN 2 membezuk A ke rumahnya.
Baca juga: Jalan Lintas Malampah Pasaman Sumbar Tersumbat Longsor Sudah Bisa Dilalui, Alat Berat Disiagakan
Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki terkait laporan masyarakat terhadap Kepala SDN 2 dan seorang guru menyebutkan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Laporan yang dibuat oleh wali murid ke Polsek IV Nagari spontan karena luapan kemarahannya setelah orang tua murid yang diduga melapor tersebut awalnya memang belum menerima untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Pada hari jumat setelah pihak keluarga didatangi oleh pihak sekolah dan komite pada esokan harinya mereka sepakat berdamai.
“Orang tua dan guru tersebut sudah saling bermaafan,” katanya.
Saat dikonfirmasi ke Kapolsek setempat terkait undangan laporan kekerasan terhadap anak oleh guru yang dilaporkan oleh walimurid.
Kapolsek tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yasin menjelaskan surat yang diberikan oleh Polsek IV Nagari kepada guru SDN 2 Koto Baru merupakan surat undangan dimintai keterangan.
“Guru itu tidak dilaporkan hanya dimintai keterangan terkait bagaimana kejadian sebenarnya,” katanya saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
Dia menambahkan kejadian ini terjadi di sekolah yang mengakibatkan salah satu siswa jarinya hampir patah, maka orang tuanya memberikan surat pengaduan ke Polsek IV Nagari untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
Pihak sekolah beserta orang tua korban ini telah bertemu dan sudah dijelaskan juga surat itu hanya untuk dimintai keterangan tanpa ada tuntutan.
“Mungkin guru ini ketakutan dia pikir mau jadi tersangka padahal kami belum tau apa-apa,” ucapnya.
Yasin juga menjelaskan dalam waktu dekat ini akan diadakan pertemuan antara pihak sekolah, dinas pendidikan, PGRI Kabupaten Sijunjung, Polsek IV Nagari dan Polres Sijunjung membahas kesalahpahaman ini.
“Biar semua jelas dan tak ada informasi keliru beredar nanti kami akan mengadakan pertemuan dengan pihak terkait,” terangnya. (*)
Tulisan ini sudah diperbarui dengan penambahan pernyataan Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Muhammad Yasin.
Jangan Buru-Buru Lapor Polisi, Pakar Dorong Peran Komite Sekolah dalam Kasus Guru SD di Sijunjung |
![]() |
---|
Kasus Wali Murid Laporkan Guru SD di Sijunjung Berakhir Damai, Sepakat Saling Memaafkan |
![]() |
---|
Polres Sijunjung Sangkal Adanya Guru Dilaporkan ke Polisi: Cuma Diminta Keterangan |
![]() |
---|
Guru Sijunjung Dilaporkan ke Polisi, Dinas Pendidikan: Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.