NEWS

Novi, Ibu Dua Anak di Muratara Sumsel, Divonis 14 Bulan Usai Siram Penguntit dengan Air Keras

Novi (34), seorang ibu dua anak asal Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus menghadapi

Editor: Mona Triana
Handout
Novi, janda di Muratara Sumsel yang dipenjara karena menyiram air keras ke pria yang sering mengganggunya. 

TRIBUNPADANG.COM - Novi (34), seorang ibu dua anak asal Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, harus menghadapi kenyataan pahit berpisah dengan anak-anaknya setelah divonis hukuman 14 bulan penjara. 

Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan vonis tersebut karena Novi terbukti menyiram Adnan, pria yang diduga kerap mengganggunya, dengan air keras.

Ibu muda ini menjalani hukuman di Lapas Kelas II Lubuklinggau, sementara kedua anaknya dititipkan di rumah mertuanya. 

Menurut pengakuan Novi, tindakannya tersebut adalah puncak dari kemarahan yang terpendam selama hampir enam bulan akibat tindakan Adnan yang terus meneror dan mengintimidasinya.

"Puncak kekesalan saya muncul karena selama enam bulan terakhir, Adnan selalu mengganggu, bahkan sering mengintip saya setiap malam," ungkap Novi saat ditemui di Lapas Lubuklinggau pada Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Dibawa ke Bukittinggi, Proses Evakuasi Harimau Sumatera di Solok Sumbar Berlangsung saat Hujan

Kejadian bermula ketika Adnan, seorang warga desa setempat, mendatangi rumah Novi dan membantu pekerja yang membangun rumahnya. 

Meski sempat menuntut bayaran atas bantuannya, Novi mengaku sudah membayarnya. 

Namun, gangguan dari Adnan tetap berlanjut, dengan berbagai tindakan mengusik, seperti mencuri barang-barang pribadi Novi hingga merusak fasilitas rumah.

"Celana dalam sering hilang, pipa air rusak, lampu rumah dimatikan. Saya bahkan sempat mengadu ke kepala desa, tapi tindakan pelaku semakin menjadi-jadi," ujarnya.

Menurut Dian Burlian, pengacara Novi, kasus ini bermula dari upaya Adnan yang diduga ingin menarik perhatian Novi, namun cara-cara yang dilakukan justru membuat Novi merasa tertekan. 

Baca juga: BREAKING NEWS Polres Padang Pariaman Sumbar Ungkap Sindikat Spesialis Pencurian L300 Lintas Provinsi

Meski telah diupayakan mediasi, keluarga Adnan dinilai enggan menegur karena takut akan keselamatan mereka.

"Berbagai cara dilakukan Adnan untuk mendapat perhatian, mulai dari mencuri barang hingga merusak lampu di rumah Novi," ungkap Dian.

Pada malam kejadian, Novi mengaku melihat Adnan mencoba merusak pipa air di rumahnya. 

Merasa tidak tahan lagi, Novi spontan menyiram Adnan dengan air keras yang telah dicampur air. Akibatnya, Adnan harus menjalani perawatan selama dua minggu di rumah sakit.

Keluarga Novi sempat menawarkan bantuan untuk pengobatan Adnan, namun tuntutan damai yang diajukan pihak ketiga sebesar Rp60 juta sulit dipenuhi Novi yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Baca juga: Aliran Sungai Meluap, Kampung Kaciak Pesisir Selatan Sumbar Direndam Banjir

Pihak pengacara Novi pun mengaku baru mendampingi kasus ini setelah berkasnya dinyatakan P21.

Kini, Novi menjalani hukumannya dengan tabah, meski harus berpisah sementara dari kedua anaknya. (Tribun Sumsel)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved