Pelepasan Penyu di Padang
Perdagangan Telur Penyu Masih Marak di Padang, Konservasi Minta Pemerintah Bertindak Tegas
Meski penyu atau tukik telah menjadi maskot Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) perdagangan telur penyu masih marak terjadi di wilayah ini.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Meski penyu atau tukik telah menjadi maskot Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) perdagangan telur penyu masih marak terjadi di wilayah ini.
Pati Hariyose, pengelola Konservasi Penyu Sea Turtle Camp Pasir Jambak, mengungkapkan bahwa peredaran telur penyu di tengah masyarakat belum sepenuhnya teratasi.
"Sampai hari ini perdagangan telur penyu di Kota Padang, Sumbar, masih ada. Kita sangat berharap kepada Pemerintah Kota Padang, dimana penyu menjadi salah satu maskot yang telah ditetapkan beberapa bulan yang lalu," katanya.
Hal ini disampaikannya saat Konservasi Penyu Sea Turtle Camp Pasir Jambak lepaskan sebanyak 105 ekor tukik atau anak penyu jenis lekang di kawasan bibir Pantai Pasir Jambak, Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (12/11/2024).
Setelah ditetapkannya menjadi maskot, diharapkannya kepada Pemerintah Kota Padang untuk melakukan upaya yang sebanding setelah ditetapkannya penyu sebagai maskotnya Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: POPULER PADANG: Akitivasi IKD Padang Tertinggi di Indonesia dan Pemko Salurkan Bantuan Beras
Harus ada perlindungan yang lebih ekstra lagi untuk spesies penyu dan diharapkan adanya pengawasan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Padang, Sumbar, dan sesuai dengan aturan Undang-undang yang berlaku di Indonesia.
"Pelanggar perdagangan telur penyu atau pemanfaatan bagian tubuh penyu itu sendiri dapat diproses secara hukum dan aturan yang berlaku. Kita tentunya berharap Pemerintah Kota Padang yang memiliki perangkat seperti Satpol PP bisa ikut membantu pengawasan," sebutnya.
Pati Hariyose juga berharap adanya bantuan pengawasan pihak kepolisian dari Polresta Padang atau Polda Sumbar agar tidak ada perdagangan atau pencurian telur penyu di habitatnya.
Pantauan TribunPadang.com terlihat kegiatan pelepasan ini diikuti oleh masyarakat, mahasiswa, dan relawan pada sore hari.
Kegiatan pelepasan anak penyu jenis lekang ini dipimpin oleh Pati Hariyose selaku Pengelola Konservasi Penyu Sea Turtle Camp Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Sirancak Ulakan: Inovasi Digital Pertamina untuk Konservasi Penyu di Pulau Bando, Pertama di Sumbar
Sebelum dilakukan pelepasan, Pati Hariyose memberikan sosialisasi kepada semua yang hadir terkait konservasi penyu dan dilarang mengkonsumsi telur penyu. Dimana, semua jenis penyu dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Hari ini kita melepaskan anak penyu atau tukik dari jenis penyu lekang sekitar 105 ekor anak penyu yang dilepaskan hari ini. Pelaksanaannya dilakukan bersama pengunjung dan relawan yang hadir di kegiatan pada sore hari ini," kata Pati Hariyose.
Ia menyebutkan, untuk anak penyu lekang yang dilepaskan ke laut sore hari ini, telurnya didapatkan dari salah seorang pengunjung dan kebetulan orang yang pernah menjadi relawan di konservasi penyu di Pasir Jambak, Kota Padang, Sumbar.
Kemudian, pengunjung tersebut memberikan atau menyerahkan telur penyu jenis lekang ke Konservasi Penyu Pantai Pasir Jambak, sekitar dua bulan yang lalu.
Untuk menunggu telur menetas menjadi tukik atau anak penyu, dibutuhkan waktu sekitar 55 hari. "Anak penyu ini, Alhamdulillah menetas tadi malam, dan langsung kita lepaskan langsung sore hari ini," ujar Pati Hariyose.
Baca juga: Seekor Penyu Tersangkut Jaring Nelayan di Padang, karena Dilindungi Langsung Dilepasliarkan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/k-Kelurahan-Pasie-Nan-Tigo-Kecamata.jpg)