Kasus Narkoba di Payakumbuh
3 Bulan Buron, DPO Jaringan Narkoba Antar Provinsi Diringkus Polres Payakumbuh Sumbar
Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus dalang dari kasus narkotika antar provinsi jenis ganja yang berhasil di ungkap bulan Agustus 2024 ..
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PAYAKUMBUH - Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil meringkus dalang dari kasus narkoba antar provinsi jenis ganja yang berhasil di ungkap bulan Agustus 2024 lalu.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengatakan pelaku berinisial MR (29) yang ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Kecamatan Situjuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, Selasa (12/11/2024) sekira pukul 12.15 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi bahwa pelaku MR sedang berada di rumah orang tuanya di Situjuh, kemudian tim bergerak untuk meringkus dan mengamankan tersangka ke Mapolres Payakumbuh," jelas Aiga, Rabu (13/11/2024).
Menurut Aiga, MR merupakan aktor utama dari serangkaian peredaran narkoba jenis ganja yang dibawa dari Kota Panyabungan Sumatera Utara ke Provinsi Sumatera Barat Agustus 2024 lalu.
"Mendapat kabar orang suruhannya tertangkap pada bulan Agustus 2024 lalu, kemudian MR kabur ke Kota Duri, Provinsi Riau untuk menyelamatkan," ujarnya.
"Namun kita terus melakukan penyelidikan sehingga kita mendapatkan informasi bahwa MR pulang ke kampung dan kita langsung meringkusnya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil gagalkan peredaran narkoba lintas provinsi jenis ganja di pinggir jalan Bukittinggi-Payakumbuh, Jorong Koto Tangah, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Sabtu (24/8/2024) lalu.
Baca juga: Sat Narkoba Polresta Bukittinggi Tangkap 2 Pengedar Ganja di Lokasi Terpisah
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra mengatakan penangkapan terhadap tersangka kurir yang berinisial MRD (32) merupakan hasil penyelidikan yang di lakukan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh tentang akan adanya kiriman narkoba jenis ganja dari Panyabungan Provinsi Sumatera Utara menuju Kota Payakumbuh.
"Untuk itu anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga ke provinsi Sumatera Utara dan ketika tersangka kurir masuk ke wilayah hukum kita, anggota langsung menyergap, menangkap dan mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna kuning," jelasnya, Rabu (28/8/2024).
Menurut Aiga, berdasarkan keterangan pelaku, ia disuruh oleh seseorang berinisial R (DPO) untuk menjemput dan mengantar narkoba jenis ganja tersebut dari Penyabungan hingga ke Payakumbuh.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya di suruh oleh R untuk membawa narkoba tersebut dengan upah Rp10juta, yang mana pelaku baru menerima bayaran Rp1juta atas biaya penjemputan dan pengantaran ini," jelasnya lagi.
Aiga menyebutkan sebanyak 35 paket narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 27 kg lebih berhasil diamankan saat penangkapan.
_____
Baca berita terbaru di Saluran TribunPadang.com dan Google News
Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu di Payakumbuh |
![]() |
---|
Baru Beli Sabu, Pemuda Asal Sicincin Payakumbuh Ditangkap Polisi di Rumah Kontrakannya |
![]() |
---|
Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus di Luak Lima Puluh Kota, Polisi Buru 2 Orang Rekannya |
![]() |
---|
Tiga Pria di Payakumbuh Disergap Polisi saat Nongkrong Sambil Konsumsi Sabu, Satu Orang Buron |
![]() |
---|
Tak Hanya Edarkan Sabu, Warga Parak Batuang Payakumbuh Budidaya Ganja dalam Kaleng Cat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.