Artikel
Artikel: Merintis Harapan dalam Sekeping Hutan Sambungo
Pantai cantik di Nagari Sambungo, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat terbentang sepanjang tiga kilometer punya
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
PANTAI cantik di Nagari (Desa) Sambungo, Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terbentang sepanjang tiga kilometer, mulai dari muara Sungai Batang Silaut dengan hutan mangrove yang punya banyak potensi, hingga ke perbatasan nagari.
Ombaknya yang tidak terlalu besar dan berlapis-lapis akan menemani wisatawan berjalan-jalan di pinggir pantai, menikmati semilir angin dan aroma laut yang menyegarkan.
Untuk menikmati keindahan pantai itu juga tersedia pilihan lain menggunakan "All Terrain Vehicle" (ATV), motor roda empat yang fotogenik.
Pengelola Pantai Sambungo memiliki delapan unit ATV yang bisa disewakan bagi pengunjung yang datang. Dengan sewa per jam, pengunjung bisa menikmati keindahan pantai dari ujung ke ujung.
ATV itu merupakan bantuan dari Dinas Kehutanan Sumatera Barat dan anggota DPRD Mochlasin sebagai sarana pendukung sektor pariwisata yang dikemas dalam Program Perhutanan Sosial lewat skema Hutan Nagari.
Di lokasi itu juga telah dibangun menara pandang yang bisa dimanfaatkan wisatawan untuk menikmati indahnya Matahari terbenam di Pantai Sambungo yang langsung berhadapan dengan Samudra Hindia.
Lembayung senja yang jatuh berlahan, semilir angin dan kepak, serta siluet burung yang berangsur terbang pulang dari rimbun hutan mangrove memberikan sensasi yang lekat di ingatan, mengetuk-ngetuk rindu di relung hati.
Pantai Sambungo terletak di ujung Kota Terpadu Mandiri (KTM) Silaut. Jarak dari Ibu Kota Kabupaten Pesisir Selatan, Painan, ke KTM sekitar 5 jam perjalanan. Jika berangkat dari Padang, ditambah 2 jam perjalanan lagi. Letaknya sudah mendekati perbatasan Sumatera Barat dengan Bengkulu.
Hak Pengelolaan Hutan Nagari (HPHN) untuk Nagari Sambungo diberikan pada 2022 dengan Surat Keputusan (SK) Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). SK.5976/MENLHK-PKSL/PKPS/PSL.0/7/2022 tertanggal 8 Juli 2022 itu memberikan hak pengelolaan kawasan hutan seluas 22 hektare.
Tindak lanjut dari keluarnya SK itu, dibentuklah lembaga pengelola hutan nagari (LPHN). Bersamaan dengan itu ditunjuk pula seorang pendamping untuk membantu menyusun rencana kerja pengembangan potensi di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Pendamping Perhutanan Sosial LPHN Sambungo Zera Olivia Noviati yang ditugaskan di daerah itu. Pendampingan memang sangat diperlukan agar masyarakat yang mendapatkan izin tidak lagi mengelola lahan secara konvensional, namun harus masuk ke fase bisnis perhutanan sosial.
Pendamping membantu LPHN untuk menyusun rencana kelola bertahap, mulai dari satu tahun, 10 tahun, hingga 35 tahun. Setelah memiliki rencana kerja, dibentuklah kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) untuk mengembangkan potensi unggulan.
Melihat potensi yang ada di Sambungo, kelompok usaha yang dibentuk kemudian adalah KUPS wisata yang fokus menggarap potensi wisata dan KUPS madu galo-galo untuk mengembangkan 50 stup madu yang dibantu Dinas Kehutanan Sumatera Barat.
Ketua LPHN Sambungo M. Akmal menuturkan objek wisata Pantai Sambungo, awalnya dikelola oleh tiga nagari, namun dengan keluarnya SK HPHN, seluruh pengelolaan diserahkan pada KUPS wisata yang menjadi perpanjangan tangan LPHN.
Pengembangan kawasan itu juga mendapat dukungan penuh dari Camat Silaut dan Wali Nagari Sambungo, juga anggota DPRD Sumatera Barat di dapil tersebut.
Derap Nusantara
Dinas Kehutanan Sumatera Barat
Hak Pengelolaan Hutan Nagari
Hutan Sambungo
Kabupaten Pesisir Selatan
Sumatera Barat
Pengaruh Positif Ekonomi Kreatif Terhadap, Rencana Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Sinergi Fiskal untuk Optimalisasi Pembangunan Nasional |
![]() |
---|
Artikel: Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Perekonomian Berkelanjutan |
![]() |
---|
Artikel: Dampak Positif PTSL terhadap Pembangunan dan Perekonomian Nasional |
![]() |
---|
Menghapus Kesenjangan Melalui Program Transformasi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.