Artikel
Artikel: Dampak Positif PTSL terhadap Pembangunan dan Perekonomian Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran berupaya mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL
Penulis: rilis biz | Editor: Emil Mahmud
PEMERINTAHAN Prabowo-Gibran berupaya mempercepat penyelesaian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. PTSL merupakan salah satu fokus 100 hari kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Pemerintah berupaya menyelesaikan pendaftaran 1,5 juta bidang tanah dalam rangka memenuhi target 126 juta bidang tanah pada tahun ini.
PTSL merupakan kegiatan Pendaftaran Tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.
Kegiatan untuk pertama kalinya ini meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Objek PTSL sendiri meliputi seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanahnya maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah.
Walaupun lebih bersifat administratif, percepatan PTSL diharapkan memiliki sejumlah dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Penambahan Nilai Ekonomi
Dampak positif yang diharapkan dapat dirasakan dari upaya percepatan PTSL adalah penambahan nilai ekonomi. Hingga September 2024, pendaftaran mencapai 117,9 juta bidang tanah dan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun.
Program PTSL yang sudah dijalankan sejak tahun 2017 ini menyumbang pertambahan nilai ekonomi masyarakat dari perputaran nilai yang dihasilkan melalui Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Hak Tanggungan.
Sertifikat tanah yang diterima masyarakat melalui PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum dan batas administrasi hak kepemilikan lahan yang jelas, namun bisa menjadi jaminan atau agunan bagi masyarakat untuk mendapatkan modal usaha dari bank.
Dengan demikian, sertifikat tanah bukan hanya bernilai sebagai dokumen hukum atas kepemilikan tanah namun juga memiliki nilai ekonomi penting bagi masyarakat yang ingin membuka usaha.
Pendaftaran tanah melalui PSTL yang semakin meningkat juga memiliki efek berganda (multiplier effect) yakni semakin banyaknya kota/kabupaten di Indonesia yang dinyatakan sebagai kota lengkap.
Hingga saat ini, sebanyak 33 kabupaten/kota telah dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap. Suatu kabupaten/kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial, no gap, no overlap.
Dengan status itu, pemerintah daerah dapat memanfaatkan peta Kabupaten/Kota Lengkap tersebut, untuk menjadi dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah serta pembentukan kebijakan ke depannya.
Status kota lengkap juga mendorong dan memudahkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR.
Pengaruh Positif Ekonomi Kreatif Terhadap, Rencana Kenaikan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Sinergi Fiskal untuk Optimalisasi Pembangunan Nasional |
![]() |
---|
Artikel: Potensi Hasil Hutan Bukan Kayu untuk Perekonomian Berkelanjutan |
![]() |
---|
Artikel: Merintis Harapan dalam Sekeping Hutan Sambungo |
![]() |
---|
Menghapus Kesenjangan Melalui Program Transformasi Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.