Pilkada 2024
Sambut Pilkada Serentak 2024, Pemerintah Rencanakan Libur Nasional 27 November
Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Rahmadisuardi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM - Pemerintah berencana menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Adapun, penetapan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari itu.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, membenarkan rencana ini dalam pertemuan di Lanud Halim Perdanakusumah, Jumat (8/11/2024).
“Iya, rencananya begitu (27 November libur nasional),” ujar Prasetyo seperti dilansir Kompas.com.
Prasetyo lantas mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian, mengenai hal tersebut.
Baca juga: Debat Perdana Pilkada 2024 Bukittinggi Sumbar Sukses Digelar
"Saya berencana memang dalam hari-hari dekat ini akan berkoordinasi dengan teman-teman KPU dan Pak Mendagri," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, KPU memastikan pemerintah akan segera menetapkan hari pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024 sebagai hari libur nasional.
"Sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil, surat akan segera kita kirimkan."
"Jadi intinya, insya Allah 27 November nanti, seperti Pilkada sebelumnya, akan menjadi hari yang diliburkan untuk bisa melaksanakan gelaran Pilkada serentak," jelas Ketua KPU, Mochamad Afifuddin, saat ditemui di Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: Petugas Gabungan Amankan 7 Orang di Penggerebekan Pasar Gaung, Polisi: Kami Sempat Dilempari Batu
Sebagai informasi, Pilkada 2024 akan diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.
Adapun, seluruh masyarakat Indonesia yang telah ditetapkan sebagai pemilih akan memiliki kesempatan untuk mencoblos atau memilih calon wali kota, bupati, dan gubernur pilihan mereka.
Calon yang terpilih tersebut akan memimpin pada periode 2024-2029 mendatang.
Sejauh ini, KPU mencatat ada sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024 ini.
Hal ini merupakan rekapitulasi data usai penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan KPU masing-masing wilayah.
Setelah pemungutan suara selesai, akan dilanjut penghitungan suara dan rekapitulasi pada 27 hingga 10 Desember 2024.
Sebagai catatan, penetapan hari libur nasional untuk pelaksanaan Pilkada bukanlah hal yang baru pada tahun 2024 ini.
Baca juga: KPU Sijunjung Sumbar Lantik 3115 Petugas KPPS, Ujung Tombak Pilkada 2024
Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 22 tahun 2020.
Apabila pada 27 November 2024 juga diputuskan sebagai hari libur nasional, maka akhir tahun 2024 akan ada sisa tiga tanggal merah.
Yakni Pilkada, Natal, dan Cuti Bersama Natal saat 25-26 Desember mendatang.
Daftar Libur Nasional Tahun 2025
Berikut Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret-1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
27 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan
5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Baca juga: KPU Sijunjung Sumbar Lantik 3115 Petugas KPPS, Ujung Tombak Pilkada 2024
Cuti Bersama 2025
28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
2, 3, 4, dan 7 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
9 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
26 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambut Pilkada Serentak, Pemerintah Berencana Tetapkan 27 November 2024 Jadi Hari Libur Nasional.
KPU Pariaman Kembalikan Rp271 Juta Dana Hibah Pilkada 2024, Bukti Akuntabilitas Anggaran |
![]() |
---|
Anggaran PSU dan Pilkada Ulang di 26 Daerah Capai Rp719 Miliar |
![]() |
---|
DPR Dorong Gotong Royong Pemerintah Pusat dan Pemda Soal Dana PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Mendagri Tito Minta Daerah Pangkas Pengeluaran Tak Penting untuk Biayai PSU Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Butuh Rp 486,3 Miliar untuk Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.