Pasaman Barat

Polsek Ranah Batahan Resor Pasbar Sumbar Tangkap Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Kepolisian Sektor Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap

Penulis: Ahmad Romi | Editor: Mona Triana
Humas Polres Pasbar
Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar didampingi Kanit Reskrim usai mengamankan pelaku di Mapolsek setempat, Jumat (8/11/2024) kemarin 

TRIBUNPADANG.COM - Kepolisian Sektor Ranah Batahan, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat kembali menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, Polsek Ranah Batahan berhasil mengamankan dua orang pelaku peyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Jumat (8/11/2024) malam kemarin sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar mengungkapkan adapun dua orang pelaku penyalahagunaan Narkotika yang diamankan ini berinisial ES (32) dan RW (19) warga Jorong Muara Air Talang, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang pelaku ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua pelaku sedang membawa Narkotika jenis sabu.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Jajaran Kabinet tak Main-main Atasi Judi Online, Narkoba, Penyelundupan & Korupsi

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Ranah Batahan yang dipimpin oleh AKP Zulfikar segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua orang pelaku yang pada saat itu mengendarai sepeda motor.

Pada saat penggeledahan, petugas tidak menemukan Narkotika, namun berkat kesigapan petugas dilapangan akhirnya berhasil ditemukan barang bukti narkotika yang berjarak empat meter dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) awal.  

“Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut sempat dibuang pelaku ES karena terkejut dan takut sewaktu kami memberhentikan sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku ES," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Level, satu buah kaca pirek yang dibungkus dengan plastik warna hijau dan satu unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa Nopol warna hitam.

Baca juga: Polres Lima Puluh Kota Sumbar Tangkap Pemilik dan Kurir Narkoba di Rumah Makan

"Dihadapan petugas beserta para saksi yang menyaksikan, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik kedua pelaku, yang rencananya akan dikonsumsi bersama di rumah pelaku ES," jelasnya.

Atas kejadian ini, Polsek Ranah Batahan melimpahkan proses penyidikan lebih lanjut ke Satuan Resnarkoba Polres Pasaman Barat, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sebagimana yang tercantum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved