Guru Dipecat di Mentawai
Tujuh Guru di Mentawai Dipecat Yayasan Gegara Pertanyakan Iuran Wajib Rp500 Ribu
Tujuh guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Islamic Center Syaikh Sholeh A-Rajihi di Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Rahmadi
Adelia mengatakan, para tujuh guru yang mempertanyakan kenaikan iuran ini malah mendapatkan dua surat peringatan (SP) dan diskorsing.
Selain itu, Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SIMPATIKA) para guru juga dinonaktifkan sekolah, dengan alasan ketujuh guru itu mengundurkan diri.
Diketahui, Simpatika merupakan aplikasi yang digunakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengelola data guru dan tenaga kependidikan di lingkungan madrasah.
"Padahal sama sekali tidak ada kami mengundurkan diri," kata Adel.
Adelia menambahkan dalam SP yang diterima guru, para guru dituduh melakukan tindakan bullying, intimidasi dan ancaman.
Baca juga: Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Mentawai: Tangkap 2 Pelaku, Sita 1.400 L Pertalite
"Kami meminta bukti-buktinya, tetapi malah disampaikan bahwa kami tidak usah mempertanyakan, perbaiki saja diri," katanya.
Adelia menambahkan ketujuh guru tersebut juga tidak bisa mendaftar seleksi pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) karena sekolah yayasan tidak mau mengeluarkan surat aktif bekerja.
Ia berharap agar ada solusi bagi ketujuh guru yang telah lama mengajar di sekolah tersebut.
"Ada yang mengajar tujuh tahun, enam tahun, lima tahun. Sejak SP pertama turun, kami tidak lagi mengajar. Guru yang dibekukan ini guru IPA dua orang, matematika, sejarah dan PKN, Bahasa Inggris, akidah akhlak, dan geografi sosiologi," kata Adelia.
Sementara itu, Ketua Yayasan Sosial Dakwah dan Pendidikan Syaikh Shalih Ar-Rajhi Ramli saat dihubungi TribunPadang.com, tidak merespon baik melalui pesan singkat di WA maupun panggilan telepon.
Baca juga: Respons Yayasan Sekolah di Mentawai yang Pecat 7 Guru Gara-Gara Iuran, Sebut Bagian Pembinaan
Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Hendri Pani Dias mengatakan pihaknya masih mengkonfirmasi dengan Kasi Kemenag terkait persoalan tersebut.
"Setahu saya, kewenangan pemberhentian guru swasta memang berada di yayasan,” kata Hendri Pani Dias.
Terkait pembinaan yayasan, Hendri Pani Dias mengatakan akan mendalami persoalan tersebut terlebih dahulu.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.