Guru Dipecat di Mentawai
Respons Yayasan Sekolah di Mentawai yang Pecat 7 Guru Gara-Gara Iuran, Sebut Bagian Pembinaan
Ketua Yayasan Sosial Dakwah dan Pendidikan Syaikh Shalih Ar-Rajhi Ramli merespons terkait tujuh orang guru yang diberhentikan sementara diduga ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Ketua Yayasan Sosial Dakwah dan Pendidikan Syaikh Shalih Ar-Rajhi, Ramli, merespons terkait tujuh orang guru yang diberhentikan sementara diduga mempertanyakan iuran Rp500 ribu yang harus dibayarkan ke sekolah.
Ramli menegaskan surat peringatan dan pemberhentian memang dikeluarkan sebagai bentuk pembinaan terhadap para guru karena tidak patuh terhadap aturan dan kebijakan pimpinan.
Ia menekankan dalam surat perjanjian kerja dibunyikan, bahwa para guru sanggup menjalankan kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan.
Baca juga: Tujuh Guru di Mentawai Dipecat Yayasan Gegara Pertanyakan Iuran Wajib Rp500 Ribu
Pimpinan paling atas itu pimpinan yayasan, dibawahnya pimpinan Islamic center dan kepala madrasah.
Saat itu, pimpinan islamic center mengeluarkan kebijakan mewajibkan guru yang mendapat tunjangan khusus guru (TKG) dari Kementerian Agama untuk membayar iuran ke sekolah Rp500 ribu.
Uang tersebut akan digunakan Rp300 ribu untuk para guru lainnya yang tidak mendapatkan TGK dan Rp200 ribu untuk fasilitas sekolah, untuk memperbaiki kamar mandi guru perempuan.
"Setelah keluar maklumat Islamic Center tersebut, saya tinjau ke kepala madrasah. Saat itu disampaikan para guru-guru menolak, akhirnya saya putuskan hanya Rp300 ribu saja guru menyumbang, untuk guru-guru yang tidak mendapatkan tunjangan," kata Ramli.
Ramli mengatakan, dasar kewajiban iuran ini dikarenakan para guru lain hanya digaji Rp750 ribu per bulan.
Sementara guru yang mendapat tunjangan digaji sekitar Rp1,5 juta per bulan.
"Dalam surat perjanjian kerja memang tidak dibunyikan harus bayar, itu hanya kebijakan sesaat," kata Ramli.
Terkait simpatika ketujuh guru yang dinonaktifkan, Ramli mengatakan pihak yayasan telah memberikan pilihan pada para guru untuk membuat surat pernyataan dengan materai.
Dalam surat pernyataan tersebut, para guru diminta untuk siap mematuhi aturan yayasan dan diberi waktu satu minggu untuk menyerahkannya.
Namun dari tujuh guru, tiga orang merespons dan sudah kembali mengajar, semetara satu orang lagi memilih tidak kembali belajar karena anak masih kecil.
Selain itu, tiga orang lainnya tidak memberikan respons terkait surat yang dikeluarkan Islamic Center.
Menurutnya, dikarenakan tidak ada respons, maka mereka dianggap telah mengundurkan diri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.