Guru Dipecat di Mentawai
Respons Yayasan Sekolah di Mentawai yang Pecat 7 Guru Gara-Gara Iuran, Sebut Bagian Pembinaan
Ketua Yayasan Sosial Dakwah dan Pendidikan Syaikh Shalih Ar-Rajhi Ramli merespons terkait tujuh orang guru yang diberhentikan sementara diduga ...
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Fuadi Zikri
Dengan begitu, Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) para guru juga dinonaktifkan sekolah.
Ramli menekankan agar etika para guru tersebut diperbaiki terlebih dahulu, karena mereka merupakan pengajar generasi muda.
"Begitu mereka berhenti dari Islamic Center, maka Simpatika mereka harus diputuskan," katanya.
Ramli menekan, terkait surat pengalaman kerja bagi para guru, pihaknya sudah menginstruksikan agar kepala madrasah mengeluarkan jika mereka membuat surat pengunduran diri.
"Sebenarnya surat peringatan dan pemberhentian sementara ini bukan hanya mereka tidak mau membayar, melainkan itu sudah puncaknya, intinya mereka tidak mau mematuhi kebijakan pimpinan, permasalahannya etika mereka memang masih kurang," kata Ramli.
Diberitakan sebelumnya, tujuh guru Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Islamic Center Syaikh Sholeh A-Rajihi di Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, diberhentikan pihak yayasan setelah mempertanyakan kenaikan iuran wajib yang harus mereka bayarkan ke sekolah.
Mereka diberhentikan sementara oleh pihak Yayasan karena meminta penjelasan terkait uang iuran yang mesti dibayar para guru ke sekolah tersebut.
Sementara gaji yang dibayarkan sekolah pada guru juga jauh dari layak, Rp1,2 juta per bulan.
Ketujuh guru ini ialah Adelia, Ayu Lestari, Dian Perawati, Fitriani, Nia Pusvita, Novi Yolanda dan Umi Kalsum.
Salah seorang guru Sejarah dan PKN di sekolah tersebut, Adelia mengatakan terdapat tujuh guru yang dinonaktifkan sekolah yayasan karena mempertanyakan kewajiban membayar uang iuran ke sekolah sebesar Rp500 ribu.
Baca juga: Pemkab Padang Pariaman Dinilai Buat Aturan Baru PPPK, Puluhan Guru Honorer Datangi Kantor DPRD
Menurutnya, semula para guru yang mendapatkan tunjangan Guru Khusus (TKG) daerah terpencil, terluar, dan terisolir (3T) diharuskan membayar iuran ke sekolah Rp200 ribu.
Namun pada September 2024 besaran iuran yang mesti dibayar ke sekolah naik secara tiba-tiba menjadi Rp500 ribu.
Pihak sekolah yayasan pun tidak dimusyawarahkan terlebih dulu dengan para guru.
"Kami mendapatkan tunjangan TKG 3T setahun itu Rp15 juta, dibayarkan dua kali, pada Juli dan September. Setiap tunjangan masuk ke rekening, Rp200 ribu diberikan ke sekolah. Iuran ini untuk guru-guru yang tidak mendapat tunjangan karena hanya lulusan SMA seperti guru tahfiz, pembina asrama. Kebiasaan ini sudah berlangsung sejak lama," kata Adelia, Senin (4/11/2024).
Adelia mengatakan, saat tunjangan TGK daerah 3T cair pada bulan Juli, para guru telah memberikan iuran ke sekolah yayasan Rp200 ribu.
Baca juga: Nenek 70 Tahun yang Hilang di Mentawai Sumbar Dilacak Pakai Drone Thermal, Sudah 5 Hari Dicari SAR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.