Kabupaten Padang Pariaman

Pemkab Padang Pariaman Dinilai Buat Aturan Baru PPPK, Puluhan Guru Honorer Datangi Kantor DPRD

Puluhan guru honorer datangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait persyaratan penerimaan PPPK baru yang dibuat Pemerintah ...

|
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Fuadi Zikri
Foto: Panji Rahmat/tribunpadang.com
Para guru honorer Pemkab Padang Pariaman minta kejelasan status mereka setelah tidak lulus seleksi administrasi PPPK di Kantor DPRD setempat, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG PARIAMAN – Puluhan guru honorer datangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait persyaratan penerimaan PPPK baru yang dibuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Sumatera Barat, Senin (4/11/2024). 

Para guru honorer ini pengajar dari berbagai jenjang pendidikan, dari hampir seluruh kecamatan yang ada di Padang Pariaman untuk mempertanyakan persyaratan PPPK yang dinilai tidak sesuai edaran pemerintah pusat. 

Seorang Guru yang turut hadir, Nova Yulianti (34) mengatakan, kedatangan mereka murni mempertanyakan syarat baru yang disisipkan Pemkab Padang Pariaman dalam proses seleksi administrasi PPPK 2024. 

Di mana proses seleksi administrasi yang keluar pada Jumat lalu, membuat para guru honorer ini terkejut, karena hasil seleksi mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). 

“Untuk tenaga guru ada sebanyak 60 orang lebih mengalami nasib serupa, itu belum termasuk instansi lain,” ujar guru SMP 1 Sintoga tersebut. 

Alasan yang tertulis dalam pengumuman tersebut para guru honorer ini dianggap tidak memenuhi kriteria pengalaman kerja di bidang relevan kurang dari empat semester dan surat lamaran tidak sesuai instansi. 

Guru honorer sejak tahun 2015 ini, menyebut, untuk alasan kedua ini tidak masuk akal, karena beberapa pendaftar lain yang menulis surat lamaran sama dengan dirinya dinyatakan lulus. 

“Ternyata teman saya yang lulus itu, bukan karena surat lamaran. Tapi karena surat keterangan aktif mengajar. Berarti alasan kami dinyatakan TMS mengacu pada syarat tidak memenuhi pengalaman kerja di bidang relevan selama empat semester,” tuturnya. 

Padahal menurutnya aturan pusat mengatakan para tenaga honorer yang tidak lulus ini merupakan pendaftar PPPK prioritas, di mana unsurnya antara lain, P1 guru yang lulus PPPK tahun 2021 tapi tidak ada penempatan.

Kemudian PHK 2 dan ketiga guru non ASN yang terdata di BKN dan aktif bekerja pada pemerintah daerah melalui edaran tersebut sudah dijelaskan bahwa formasi PPPK guru terdiri dari pelamar prioritas yang memenuhi unsur di atas. 

“Kalau kami dianggap kurang dari empat semester, kurang empat semester apalagi. Kami ini sudah honor belasan bahkan ada puluhan tahun,” ujarnya. 

Syarat tersebut menurut Nova datang begitu saja, sedangkan aturan tertulisnya tidak pernah ada dalam surat edaran pusat. 

Padahal para guru honorer yang tidak lulus seleksi administrasi ini, sudah berjuang sepenuh tenaga untuk tetap bisa mengabdi di dunia pendidikan, mencerdaskan generasi bangsa.

Berpegang gaji Rp200 ribu per bulan, Nova mengaku menjadi PPPK adalah harapan bagi dirinya dan keluarga, di mana ia sempat tidak lulus pada seleksi tahun 2022, namun ia tetap ikhlas karena jumlah formasi yang terbatas. 

Hanya saja dengan alasan seperti saat ini, ia tidak bisa menerima dan menuntut haknya pada pemerintah untuk memberi keadilan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved