Kabupaten Kepulauan Mentawai
Polisi Ungkap Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Mentawai: Tangkap 2 Pelaku, Sita 1.400 L Pertalite
Kepolisian dari Polres Mentawai mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan barang bukti sebanyak 1.400 ...
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, MENTAWAI - Kepolisian dari Polres Mentawai mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan barang bukti sebanyak 1.400 liter jenis pertalite dari dua orang pelaku.
Penangkapan terhadap satu unit mobil pikap ini berlokasi di Jalan Raya Sipora Desa Goosoinan, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Kapolres Mentawai, AKBP Rory Ratno, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap satu unit mobil pikap warna hitam dengan nomor polisi BA 8062 QZ yang membawa BBM jenis pertalite tersebut pada Sabtu (2/11/2024 pukul 14.00 WIB.
Barang bukti tersebut diamankan dari dua orang pelaku berinisial Y (48) yang beralamat di Dusun Takuman, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Selanjutnya, inisial DW (38) yang beralamat di Dusun Padarai, Desa Sidomakmur, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumbar.
Baca juga: Aturan Baru! Begini Cara Klaim Barcode MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi Pertalite dan Solar
"Untuk inisial Y merupakan pemilik BBM jenis pertalite, dan inisial DW merupakan sopir dari kendaraan mobil pikap yang kita amankan membawa pertalite," kata AKBP Rory Ratno, Minggu (3/11/2024).
Disebutkannya, kendaraan pikap ini membawa jenis pertalite sebanyak 40 jerigen. Satu jerigen berisi sekitar 35 liter, dan untuk total keseluruhan mencapai 1.400 liter BBM jenis pertalite.
"Kedua diamankan dalam dugaan tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalite. Untuk barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap Daihatsu warna hitam BA 8062 QZ," ujarnya.
Selanjutnya, barang bukti 40 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis pertalite yang saat ini telah diamankan di Kantor Polres Mentawai untuk proses lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan untuk saat ini, kami menerapkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja," pungkasnya.
Wamen ESDM Ungkap Masyarakat Mentawai Masih Bergantung pada Minyak Tanah, Dorong Konversi ke LPG |
![]() |
---|
Longboat Pemancing Mati Mesin di Perairan Pulau Siruamata Kepulauan Mentawai, SAR Lakukan Evakuasi |
![]() |
---|
LBH Padang Hadirkan Posko Layanan Bantuan Hukum Gratis di Kabupaten Kepulauan Mentawai |
![]() |
---|
Kapal Mesin Mati saat Cari Ikan di Perairan Mentawai, Nelayan Asal Pessel Dievakuasi Tim SAR |
![]() |
---|
Mendiskusikan Eksistensi Abag dan Uma dalam Kehidupan Masyarakat Mentawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.