Pemillu 2024
Ketua KPU-Bawaslu Bukittinggi Dilaporkan Soal Dugaan Penggelembungan Suara, DKPP Gelar Sidang Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor..
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Fuadi Zikri
Kemudian setelah pemungutan dan penghitungan tersebut dilanjutkan rekap di tingkat kecamatan pada 15 Februari - 2 Maret 2024.
Di Kecamatan Mandiangin Koto Salayan rekap selesai Senin 26 Februari 2024, di Guguak Panjang selesai Sabtu 24 Februari 2024, di Aur Birugo Tigo Baleh selesai pada Minggu 25 Februari 2024.
Satria menjelaskan terkait 8 TPS yang dituduhkan terjadi penggelembungan suara.
"Pertama, di TPS 9 Pakan Kursi Guguak Panjang bahwa rekapitulasi dilaksanakan pada Minggu 18 Februari 2024 di Kantor Camat Guguak Panjang.
Di TPS tersebut caleg nomor 2 NasDem ditemukan tidak kesesuaian penulisan di C Hasil salinan DPRD Provinsi milik saksi dan pengawas. Di TPS itu tertulis 3, sementara di C Hasil DPRD Provinsi tertulis 13, sesuai dengan teli. Kami ingin jelaskan ke pengadu, yang kita pakai itu adalah rekap berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kita menggunakan C hasil DPRD provinsi. C hasil ini adalah catatan penghitungan suara dengan sistem teli. Di TPS 9 tersebut di salinan C hasil DPRD provinsi tertulis 3, sementara di C hasil DPRD provinsi tertulis 13 sesuai dengan teli," ujar Satria.
"Maka pada rekap tingkat kecamatan itu ada kesempatan memperbaiki C hasil salinan DPR provinsi tersebut. Maka waktu itu C hasil salinan sudah diperbaiki di depan saksi partai dan disaksikan oleh pengawas kecamatan. Kami sudah melampirkan c hasil DPRD provinsi dan c salinan hasil DPRD provinsi yang sudah diperbaiki," tambahnya.
Lalu, di TPS 10 Campago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Salayan. Untuk caleg Nasdem nomor 2 itu, ditemukan ketidaksesuaian di c salinan milik saksi dan pengawas, tertulis 2, sementara di C hasil tertulis 12 yang sesuai dengan teli. Kata Satria, hal itu sudah diperbaiki oleh PPK dan PPS disaksikan saksi yang hadir dan diawasi Panwascam, dan bukti juga sudah dilampirkan.
Baca juga: Dilaporkan Bawaslu hingga Jalani Sidang DKPP, Ini Jawaban Ketua KPU Pasaman Barat
Dirinya juga menjelaskan dugaan penggelembungan di 6 TPS lainya.
"Setelah kita akomodir keberatannya, yang dituangkan dalam kejadian khusus, Diana waktu itu pergi meninggalkan lokasi rekap tingkat kota, namun saksi NasDem atas nama Yarsil mengikuti sampai selesai, dan menerima dan menandatangani formulir D hasil kabupaten/ kota," ujarnya.
Jawaban Ketua Bawaslu Bukittinggi
Teradu 2 dalam hal ini Ruzi Haryadi (Ketua Bawaslu Bukittinggi) dalam jawabannya mengatakan bahwa tidak benar bahwa pihaknya melanggar kode etik penyelenggara pemilu baik dari sisi integritas penyelenggara pemilu dalam prinsip mandiri, jujur dan adil, atau profesionalitas dalam prinsip berkepastian hukum, tertib, terbuka, profesional, proporsional, akuntabel, efektif, efisien dalam penyelenggaraan pemilu.
Hal ini disebabkan Bawaslu Bukittinggi telah menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan kewenangan.
Bawaslu Bukittinggi, kata Ruzi, telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan pengadu sesuai dengan kewenangan berdasarkan sesuai pasal 13 huruf A UU 7 Tahun 2017.
"Tindak lanjut laporan telah diproses berdasarkan prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan PPK, PPS dan KPPS sesuai Perbawaslu 9 Tahun 2024. Teradu 2 menyatakan pengaduan pengadu tidaklah beralasan menurut hukum dan tidak memiliki bukti yang kuat dan kabur," kata Ruzi.
Ia bermohon kepada majelis pemeriksa DKPP memeriksa dan mengadili pada perkara ini menjatuhkan putusan yang ammarnya;
Satu, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, merehabilitasi nama baik teradu 2 Ketua Bawaslu Bukittinggi.
"Atau jika majelis pemeriksa DKPP berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya," imbuh Ruzi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.